Simalakama Rawat Premium
Jum'at, 04 Desember 2020 - 05:30 WIB
loading...
A
A
A
Catatan BPH Migas menyebutkan pada 2019 penyaluran jenis bahan tertentu (JBT) dan JBKP melonjak 11% dengan rata-rata penyaluran per tahun hingga 25,55 juta kiloliter. Angka yang cukup fantastik. Lonjakan grafik tersebut tak lepas dari kemudahan mendapatkan premium dari sisi harga. Ini yang dikhawatirkan melahirkan moral hazard dalam efisiensi penggunaan BBM.
Sulit dimungkiri tingginya konsumsi premium seiring dengan keterbatasan kemampuan daya beli masyarakat. Terlebih menghadapi Covid-19. Tekanan ekonomi berjalan seiring dengan bonus demografi dan perubahan struktur sosial. Kenyataan ini dapat menciptakan peningkatan beban penyediaan atau suplai premium untuk beberapa tahun ke depan. Pemerintah pun mesti hadir. Turut mengontrol di tengah ambisi menggaungkan pemerataan akses energi.
Maka langkah praktis yang dilakukan pemerintah adalah impor BBM. Dampaknya membuka kembali ruang defisit dalam neraca dagang migas yang merupakan bagian dari komponen perhitungan neraca perdagangan. Padahal jauh-jauh hari Presiden Joko Widodo mewanti-wanti untuk segera mengatasi kondisi semacam ini.
Tuntutan Energi Bersih
Sentimen lain yang memicu peliknya keberadaan premium adalah faktor lingkungan. Pemerintah punya komitmen kuat dalam mengimplementasikan ratifikasi Paris Agreement pada 2016. Ratifikasi ini mengharuskan pemerintah menciptakan lingkungan bersih dari sumber energi baru terbarukan (EBT). Sementara itu basis dari BBM merupakan sumber energi fosil.
Komitmen kuat tersebut tecermin pada penetapan target bauran energi dari EBT sebesar 23% pada 2025 dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN). Irisan kebijakan lain juga tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, yaitu bahwa bensin yang harus dijual ke publik minimum harus mengandung RON 91.
Sulit dimungkiri tingginya konsumsi premium seiring dengan keterbatasan kemampuan daya beli masyarakat. Terlebih menghadapi Covid-19. Tekanan ekonomi berjalan seiring dengan bonus demografi dan perubahan struktur sosial. Kenyataan ini dapat menciptakan peningkatan beban penyediaan atau suplai premium untuk beberapa tahun ke depan. Pemerintah pun mesti hadir. Turut mengontrol di tengah ambisi menggaungkan pemerataan akses energi.
Maka langkah praktis yang dilakukan pemerintah adalah impor BBM. Dampaknya membuka kembali ruang defisit dalam neraca dagang migas yang merupakan bagian dari komponen perhitungan neraca perdagangan. Padahal jauh-jauh hari Presiden Joko Widodo mewanti-wanti untuk segera mengatasi kondisi semacam ini.
Tuntutan Energi Bersih
Sentimen lain yang memicu peliknya keberadaan premium adalah faktor lingkungan. Pemerintah punya komitmen kuat dalam mengimplementasikan ratifikasi Paris Agreement pada 2016. Ratifikasi ini mengharuskan pemerintah menciptakan lingkungan bersih dari sumber energi baru terbarukan (EBT). Sementara itu basis dari BBM merupakan sumber energi fosil.
Komitmen kuat tersebut tecermin pada penetapan target bauran energi dari EBT sebesar 23% pada 2025 dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN). Irisan kebijakan lain juga tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 20 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, yaitu bahwa bensin yang harus dijual ke publik minimum harus mengandung RON 91.
Lihat Juga :