Paras Janus KPK

Jum'at, 04 Desember 2020 - 05:35 WIB
loading...
A A A
Ketiga, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memperkenalkan Dewan Pengawas yang kewenangannya tidak sekadar mengawasi melainkan juga memegang otoritas perizinan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Keempat, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 diatur kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Tidak hanya itu, kontroversi seputar pelanggaran kode etik Firli Bahuri, mundurnya beberapa pegawai, dan belum tertangkapnya tersangka penyuap Wahyu Setiawan, Harun Masiku, semakin mendelegitimasi keberadaan KPK setelah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. KPK format baru ini diyakini banyak pihak sebagai ujung ajal lembaga antirasuah yang merupakan anak kandung reformasi bersama Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Akan tetapi, di luar dugaan, ternyata OTT masih dapat dilakukan KPK setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Bahkan, OTT itu menyasar seorang menteri aktif. Pertanyaannya, apakah OTT KPK kali ini merupakan tindakan penegakan hukum yang genuine? Tidakkah ia sekadar gimmick politik dengan kamuflase penegakan hukum pemberantasan korupsi? Tentunya KPK masih punya waktu untuk menjawab keraguan tersebut dan membuktikan bahwa OTT yang dilakukan adalah murni penegakan hukum.

Tentu saja beberapa OTT itu masih belum bisa meyakinkan publik bahwa pelemahan KPK itu tidak ada dan pimpinan KPK periode 2019-2023 telah berhasil membuktikan sebaliknya. Beberapa OTT itu masih berupa potret (snapshot) dengan satu pose, bukan film (moving picture) utuh yang berisi permulaan, pertengahan, dan penutup. Kita masih harus menunggu pembuktian KPK soal komitmennya dalam memberantas korupsi.

Bad Apples dan Bad Laws
Meminjam istilah Bart J Wilson dan Michael Preciado dalam Bad Apples and Bad Laws (2014), sesungguhnya KPK saat ini menurut beberapa kalangan diatur dengan peraturan yang buruk (bad laws) karena mengingkari fitrah lembaga independen yang mesti berjarak dari eksekutif plus beberapa ketentuan tentang Dewan Pengawas yang tidak masuk akal. Akan tetapi, kita berharap lima pimpinan KPK seluruhnya bukanlah orang yang buruk dalam satu kelompok (bad apples). Sebab, kata sebuah peribahasa: a rotten apple quickly infects its neighbor (apel busuk dengan cepat menginfeksi tetangganya).

Beberapa kalangan juga menegaskan bahwa bad laws semakin tampak saat disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengalihan ini merupakan konsekuensi logis bergesernya KPK menjadi lembaga negara yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Bagi pegawai yang belum berstatus sebagai ASN dapat diangkat menjadi ASN dalam waktu dua tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Bupati Gatut Sunu Diduga...
Bupati Gatut Sunu Diduga Peras Sekolah dan Kecamatan, KPK: Ada Harga untuk Jabatan Kasek dan Camat
Rekomendasi
Drone Terjang Galilea...
Drone Terjang Galilea Barat Beberapa Menit setelah Netanyahu Pergi
Iran Sebut Pangkalan...
Iran Sebut Pangkalan AS Target Sah dan Sumber Kekacauan Timur Tengah
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved