Paras Janus KPK

Jum'at, 04 Desember 2020 - 05:35 WIB
loading...
A A A
Ketiga, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memperkenalkan Dewan Pengawas yang kewenangannya tidak sekadar mengawasi melainkan juga memegang otoritas perizinan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Keempat, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 diatur kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Tidak hanya itu, kontroversi seputar pelanggaran kode etik Firli Bahuri, mundurnya beberapa pegawai, dan belum tertangkapnya tersangka penyuap Wahyu Setiawan, Harun Masiku, semakin mendelegitimasi keberadaan KPK setelah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. KPK format baru ini diyakini banyak pihak sebagai ujung ajal lembaga antirasuah yang merupakan anak kandung reformasi bersama Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Akan tetapi, di luar dugaan, ternyata OTT masih dapat dilakukan KPK setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Bahkan, OTT itu menyasar seorang menteri aktif. Pertanyaannya, apakah OTT KPK kali ini merupakan tindakan penegakan hukum yang genuine? Tidakkah ia sekadar gimmick politik dengan kamuflase penegakan hukum pemberantasan korupsi? Tentunya KPK masih punya waktu untuk menjawab keraguan tersebut dan membuktikan bahwa OTT yang dilakukan adalah murni penegakan hukum.

Tentu saja beberapa OTT itu masih belum bisa meyakinkan publik bahwa pelemahan KPK itu tidak ada dan pimpinan KPK periode 2019-2023 telah berhasil membuktikan sebaliknya. Beberapa OTT itu masih berupa potret (snapshot) dengan satu pose, bukan film (moving picture) utuh yang berisi permulaan, pertengahan, dan penutup. Kita masih harus menunggu pembuktian KPK soal komitmennya dalam memberantas korupsi.

Bad Apples dan Bad Laws
Meminjam istilah Bart J Wilson dan Michael Preciado dalam Bad Apples and Bad Laws (2014), sesungguhnya KPK saat ini menurut beberapa kalangan diatur dengan peraturan yang buruk (bad laws) karena mengingkari fitrah lembaga independen yang mesti berjarak dari eksekutif plus beberapa ketentuan tentang Dewan Pengawas yang tidak masuk akal. Akan tetapi, kita berharap lima pimpinan KPK seluruhnya bukanlah orang yang buruk dalam satu kelompok (bad apples). Sebab, kata sebuah peribahasa: a rotten apple quickly infects its neighbor (apel busuk dengan cepat menginfeksi tetangganya).

Beberapa kalangan juga menegaskan bahwa bad laws semakin tampak saat disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengalihan ini merupakan konsekuensi logis bergesernya KPK menjadi lembaga negara yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Bagi pegawai yang belum berstatus sebagai ASN dapat diangkat menjadi ASN dalam waktu dua tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Ditangkap KPK, PDIP Dukung Proses Hukum Berkeadilan
Bupati Sukoharjo Etik...
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jalan Sempoyongan di KPK usai Terjaring OTT
OTT Bupati Sukoharjo,...
OTT Bupati Sukoharjo, KPK Tangkap Empat Orang Lain Terkait Kasus Pemerasan
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo...
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
KPK Sita Logam Mulia...
KPK Sita Logam Mulia dan Uang Tunai Miliaran Rupiah di OTT Bupati Sukoharjo
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Rekomendasi
Penuh Misteri dan Aksi,...
Penuh Misteri dan Aksi, The Thief Lover di V+Short Bikin Ketagihan Nonton
Juni Jadi Bulan Paling...
Juni Jadi Bulan Paling Mematikan bagi Ukraina sejak 2022, Apa Pemicunya?
Koperasi Boleh Kelola...
Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop Ferry: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved