Misbakhun Beberkan Alasan Pemerintahan Refocusing Dana Desa
loading...
A
A
A
Dia mengaku telah menyampaikan pesan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu pemerintah maupun Badan Anggaran DPR sebelum pengesahan RUU APBN 2021 agar Dana Desa untuk daerah pemilihannya boleh berkurang dibanding tahun sebelumnya.
"Silakan cek kepada Pak Dirjen dan bupati, saya omong begini itu benar atau enggak. Saya di politik berkomitmen menjaga besaran Dana Desa ini untuk dapil saya Pasuruan dan Probolinggo, jika perlu ditingkatkan," tuturnya.
Dia juga berpesan kepada para perangkat desa bersabar menunggu keputusan pemerintah terkait sampai kapan kebijakan refocusing anggaran itu berjalan.
Menurut Misbakhun, payung hukum refocusing Dana Desa ialah Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Selanjutnya, Dana Desa yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat perdesaan, kini difokuskan untuk dua hal, yakni untuk pencegahan penanganan Covid-19 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Misbakhun juga mengingatkan perangkat desa benar-benar cermat dalam pemanfaatan maupun penggunaan Dana Desa demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu Misbakhun menyarankan agar para perangkat desa meminta bimbingan teknis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jika memang mengalami kesulitan, minta bimbingan BPKP supaya tidak memiliki implikasi hukum karena ini anggaran negara," katanya.
"Silakan cek kepada Pak Dirjen dan bupati, saya omong begini itu benar atau enggak. Saya di politik berkomitmen menjaga besaran Dana Desa ini untuk dapil saya Pasuruan dan Probolinggo, jika perlu ditingkatkan," tuturnya.
Dia juga berpesan kepada para perangkat desa bersabar menunggu keputusan pemerintah terkait sampai kapan kebijakan refocusing anggaran itu berjalan.
Menurut Misbakhun, payung hukum refocusing Dana Desa ialah Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Selanjutnya, Dana Desa yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat perdesaan, kini difokuskan untuk dua hal, yakni untuk pencegahan penanganan Covid-19 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Misbakhun juga mengingatkan perangkat desa benar-benar cermat dalam pemanfaatan maupun penggunaan Dana Desa demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu Misbakhun menyarankan agar para perangkat desa meminta bimbingan teknis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jika memang mengalami kesulitan, minta bimbingan BPKP supaya tidak memiliki implikasi hukum karena ini anggaran negara," katanya.
(dam)