Misbakhun Beberkan Alasan Pemerintahan Refocusing Dana Desa

Kamis, 03 Desember 2020 - 19:30 WIB
loading...
Misbakhun Beberkan Alasan...
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menghadiri Workshop, Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Dampak pandemi Covid-19 telah memaksa pemerintahan semua negara mencari strategi baru dalam pengelolaan anggaran.

Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga harus mengubah penganggaran, salah satunya lewat program refocusing dana desa.

"Keadaan Covid-19 memang memaksa Dana Desa harus refocusing, atau dialihkan untuk kepentingan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujar Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/12).

Anggota Fraksi Golkar ini mengaku telah menjelaskan soal refocusing dana desa tersebut kepada konstituennya di Daerah Pemilihan II Jawa Timur yang meliputi Pasuruan dan Probolinggo. (Baca juga: RI Pulangkan Puluhan WNI Korban Perdagangan Orang dari Timur Tengah)

Selasa 1 Desembre 2020 lalu, Misbakhun menemui konstituennya di Pasuruan untuk menghadiri Workshop, Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Dalam forum itu, dia menegaskan untuk sementara alokasi dana desa digeser untuk penanganan dampak pandemi Covis-19. Namun, Misbakhun memastikan anggaran Dana Desa akan kembali normal ketika dampak pandemi sudah terkendali. "Dana desa bukannya dikurangi, tetapi hanya dialihkan penggunaannya," ujarnya. (Baca juga: Pemerintah Suntikkan Dana Rp300 Miliar untuk Pengembangan Vaksin Merah Putih)

Dia meyakini program-program pro-rakyat yang digulirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berlanjut ketika kondisi Indonesia kembali normal dan angka kasus Covid-19 bisa ditekan. Oleh karena itu Misbakhun mengajak konstituennya terus mematuhi protokol kesehatan.

"Kalau ini sudah normal, insya Allah kita secara politik juga akan memutuskan refocusing sudah cukup dan penggunaan Dana Desa akan kembali normal," kata mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Misbakhun juga memastikan Dana Desa untuk daerah pemilihannya akan tetap dipertahankan, bahkan jika perlu ditingkatkan.

Dia mengaku telah menyampaikan pesan kepada Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu pemerintah maupun Badan Anggaran DPR sebelum pengesahan RUU APBN 2021 agar Dana Desa untuk daerah pemilihannya boleh berkurang dibanding tahun sebelumnya.

"Silakan cek kepada Pak Dirjen dan bupati, saya omong begini itu benar atau enggak. Saya di politik berkomitmen menjaga besaran Dana Desa ini untuk dapil saya Pasuruan dan Probolinggo, jika perlu ditingkatkan," tuturnya.

Dia juga berpesan kepada para perangkat desa bersabar menunggu keputusan pemerintah terkait sampai kapan kebijakan refocusing anggaran itu berjalan.

Menurut Misbakhun, payung hukum refocusing Dana Desa ialah Undang-undang (UU) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Selanjutnya, Dana Desa yang sebelumnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat perdesaan, kini difokuskan untuk dua hal, yakni untuk pencegahan penanganan Covid-19 dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Misbakhun juga mengingatkan perangkat desa benar-benar cermat dalam pemanfaatan maupun penggunaan Dana Desa demi menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu Misbakhun menyarankan agar para perangkat desa meminta bimbingan teknis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Jika memang mengalami kesulitan, minta bimbingan BPKP supaya tidak memiliki implikasi hukum karena ini anggaran negara," katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)