Rumah Ibunda Mahfud MD Dikepung, Hendropriyono: Pembelaan Diri Dilindungi Hukum
Kamis, 03 Desember 2020 - 13:38 WIB
loading...
A
A
A
Mantan Kepala BIN itu juga menjelaskan bahwa hukum kita membenarkan jika pembelaan tersebut sampai melampaui batas. Dalam keamanan masyarakat yang mengkhawatirkan saat ini jika pihak yang diserang membela diri terpaksa sampai melampaui batas, mereka tidak dapat dihukum.
"Bela diri karena terpaksa adalah demi menyelamatkan jiwa, harta bendanya sendiri maupun orang lain. Hak bela diri ini bukan berarti main hakim sendiri tetapi karena keadaan jiwa keluarga yang diserang itu menjadi goncang," jelasya.
Keresahan yang mencekam umum dewasa, bagi Hendropriyono mengguncangkan banyak orang karena kerap terjadi gontok-gontokan politik, ideologi dan agama. Karenanya, keluarga siapa pun, seperti keluarga Mahfud MD yang diserang, cukup dengan alasan dapat mengira akan ada serangan atau ancaman serangan terhadap mereka maka pembelaan terpaksa jika mereka lakukan dilindungi oleh Pasal 49 KUHP tersebut.
Maksud dari pembelaan diri sampai melampaui batas, disebutkan mantan Ketua Umum DPN PKPI itu adalah sampai matinya si penyerang. (Baca juga: Kediaman Ibunya Dikepung Simpatisan Habib Rizieq, Begini Reaksi Mahfud MD)
"Karena itu saya ingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman, di mana keluarga yaitu anak, isteri dan orang tua yang tidak tahu apa-apa bernaung untuk hidup. Kita berada di negara-bangsa Indonesia ini untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama," pungkas Hendropriyono.
"Bela diri karena terpaksa adalah demi menyelamatkan jiwa, harta bendanya sendiri maupun orang lain. Hak bela diri ini bukan berarti main hakim sendiri tetapi karena keadaan jiwa keluarga yang diserang itu menjadi goncang," jelasya.
Keresahan yang mencekam umum dewasa, bagi Hendropriyono mengguncangkan banyak orang karena kerap terjadi gontok-gontokan politik, ideologi dan agama. Karenanya, keluarga siapa pun, seperti keluarga Mahfud MD yang diserang, cukup dengan alasan dapat mengira akan ada serangan atau ancaman serangan terhadap mereka maka pembelaan terpaksa jika mereka lakukan dilindungi oleh Pasal 49 KUHP tersebut.
Maksud dari pembelaan diri sampai melampaui batas, disebutkan mantan Ketua Umum DPN PKPI itu adalah sampai matinya si penyerang. (Baca juga: Kediaman Ibunya Dikepung Simpatisan Habib Rizieq, Begini Reaksi Mahfud MD)
"Karena itu saya ingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman, di mana keluarga yaitu anak, isteri dan orang tua yang tidak tahu apa-apa bernaung untuk hidup. Kita berada di negara-bangsa Indonesia ini untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama," pungkas Hendropriyono.
(kri)
Lihat Juga :