Rumah Ibunda Mahfud MD Dikepung, Hendropriyono: Pembelaan Diri Dilindungi Hukum

Kamis, 03 Desember 2020 - 13:38 WIB
loading...
Rumah Ibunda Mahfud MD Dikepung, Hendropriyono: Pembelaan Diri Dilindungi Hukum
Mantan Kepala BIN, Prof Dr AM Hendropriyono ikut bereaksi terkait insiden pengepungan rumah Ibunda Menko Polhukam, Mahfud MD di Pamekasan, Madura. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Guru Besar Intelijen, Prof Dr AM Hendropriyono ikut bereaksi terkait insiden pengepungan rumah Ibunda Menko Polhukam , Mahfud MD di Pamekasan, Madura. Dia mengingatkan kepada para pedemo untuk menyadari bahwa 'pengepungan' rumah keluarga ada konsekuensi yang harus dihadapi. Bahkan bisa muncul balasan pembelaan yang melampaui batas.

"Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu, di mana anggota keluarga seperti istri, anak, dan orang tua tidak tahu apa-apa tiba-tiba didemo. Itu berbahaya," ujar Hendropriyono dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020). (Baca juga: FPI Tegaskan Tak Terlibat Pengepungan Rumah Orang Tua Mahfud MD)

Seperti diketahui dua hari yang lalu, kediaman pribadi Mahfud MD yang dihuni ibundanya didemo sekelompok orang dengan membawa poster dan meneriakkan kata/kata ancaman. Pedemo ini diduga kuat para pendukung dan simpatisan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab. Polisi pun sedang mengusut peristiwa itu.

Dalam peristiwa itu, purnawirawan Jenderal TNI itu menegaskan hukum kita mengatur di Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP memberikan kelonggaran kepada yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa.

Selain itu, Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan "pembelaan darurat" atau “pembelaan terpaksa" (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

"Sedangkan Pasal 48 KUHP mengatur overmacht, yakni orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana," ucap pria yang akrab disapa Hendro ini.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Mantan Kepala BIN itu juga menjelaskan bahwa hukum kita membenarkan jika pembelaan tersebut sampai melampaui batas. Dalam keamanan masyarakat yang mengkhawatirkan saat ini jika pihak yang diserang membela diri terpaksa sampai melampaui batas, mereka tidak dapat dihukum.

"Bela diri karena terpaksa adalah demi menyelamatkan jiwa, harta bendanya sendiri maupun orang lain. Hak bela diri ini bukan berarti main hakim sendiri tetapi karena keadaan jiwa keluarga yang diserang itu menjadi goncang," jelasya.

Keresahan yang mencekam umum dewasa, bagi Hendropriyono mengguncangkan banyak orang karena kerap terjadi gontok-gontokan politik, ideologi dan agama. Karenanya, keluarga siapa pun, seperti keluarga Mahfud MD yang diserang, cukup dengan alasan dapat mengira akan ada serangan atau ancaman serangan terhadap mereka maka pembelaan terpaksa jika mereka lakukan dilindungi oleh Pasal 49 KUHP tersebut.

Maksud dari pembelaan diri sampai melampaui batas, disebutkan mantan Ketua Umum DPN PKPI itu adalah sampai matinya si penyerang. (Baca juga: Kediaman Ibunya Dikepung Simpatisan Habib Rizieq, Begini Reaksi Mahfud MD)

"Karena itu saya ingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman, di mana keluarga yaitu anak, isteri dan orang tua yang tidak tahu apa-apa bernaung untuk hidup. Kita berada di negara-bangsa Indonesia ini untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama," pungkas Hendropriyono.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)