Rumah Ibunda Mahfud MD Dikepung, Hendropriyono: Pembelaan Diri Dilindungi Hukum
Kamis, 03 Desember 2020 - 13:38 WIB
loading...
Mantan Kepala BIN, Prof Dr AM Hendropriyono ikut bereaksi terkait insiden pengepungan rumah Ibunda Menko Polhukam, Mahfud MD di Pamekasan, Madura. Foto/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Intelijen, Prof Dr AM Hendropriyono ikut bereaksi terkait insiden pengepungan rumah Ibunda Menko Polhukam , Mahfud MD di Pamekasan, Madura. Dia mengingatkan kepada para pedemo untuk menyadari bahwa 'pengepungan' rumah keluarga ada konsekuensi yang harus dihadapi. Bahkan bisa muncul balasan pembelaan yang melampaui batas.
"Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu, di mana anggota keluarga seperti istri, anak, dan orang tua tidak tahu apa-apa tiba-tiba didemo. Itu berbahaya," ujar Hendropriyono dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020). (Baca juga: FPI Tegaskan Tak Terlibat Pengepungan Rumah Orang Tua Mahfud MD)
Seperti diketahui dua hari yang lalu, kediaman pribadi Mahfud MD yang dihuni ibundanya didemo sekelompok orang dengan membawa poster dan meneriakkan kata/kata ancaman. Pedemo ini diduga kuat para pendukung dan simpatisan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab. Polisi pun sedang mengusut peristiwa itu.
Dalam peristiwa itu, purnawirawan Jenderal TNI itu menegaskan hukum kita mengatur di Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP memberikan kelonggaran kepada yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa.
Selain itu, Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan "pembelaan darurat" atau “pembelaan terpaksa" (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.
"Sedangkan Pasal 48 KUHP mengatur overmacht, yakni orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana," ucap pria yang akrab disapa Hendro ini.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
"Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu, di mana anggota keluarga seperti istri, anak, dan orang tua tidak tahu apa-apa tiba-tiba didemo. Itu berbahaya," ujar Hendropriyono dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020). (Baca juga: FPI Tegaskan Tak Terlibat Pengepungan Rumah Orang Tua Mahfud MD)
Seperti diketahui dua hari yang lalu, kediaman pribadi Mahfud MD yang dihuni ibundanya didemo sekelompok orang dengan membawa poster dan meneriakkan kata/kata ancaman. Pedemo ini diduga kuat para pendukung dan simpatisan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab. Polisi pun sedang mengusut peristiwa itu.
Dalam peristiwa itu, purnawirawan Jenderal TNI itu menegaskan hukum kita mengatur di Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP memberikan kelonggaran kepada yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa.
Selain itu, Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan "pembelaan darurat" atau “pembelaan terpaksa" (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.
"Sedangkan Pasal 48 KUHP mengatur overmacht, yakni orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana," ucap pria yang akrab disapa Hendro ini.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Lihat Juga :