Rumah Ibunda Mahfud MD Dikepung, Hendropriyono: Pembelaan Diri Dilindungi Hukum

Kamis, 03 Desember 2020 - 13:38 WIB
loading...
Rumah Ibunda Mahfud...
Mantan Kepala BIN, Prof Dr AM Hendropriyono ikut bereaksi terkait insiden pengepungan rumah Ibunda Menko Polhukam, Mahfud MD di Pamekasan, Madura. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Guru Besar Intelijen, Prof Dr AM Hendropriyono ikut bereaksi terkait insiden pengepungan rumah Ibunda Menko Polhukam , Mahfud MD di Pamekasan, Madura. Dia mengingatkan kepada para pedemo untuk menyadari bahwa 'pengepungan' rumah keluarga ada konsekuensi yang harus dihadapi. Bahkan bisa muncul balasan pembelaan yang melampaui batas.

"Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu, di mana anggota keluarga seperti istri, anak, dan orang tua tidak tahu apa-apa tiba-tiba didemo. Itu berbahaya," ujar Hendropriyono dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020). (Baca juga: FPI Tegaskan Tak Terlibat Pengepungan Rumah Orang Tua Mahfud MD)

Seperti diketahui dua hari yang lalu, kediaman pribadi Mahfud MD yang dihuni ibundanya didemo sekelompok orang dengan membawa poster dan meneriakkan kata/kata ancaman. Pedemo ini diduga kuat para pendukung dan simpatisan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab. Polisi pun sedang mengusut peristiwa itu.

Dalam peristiwa itu, purnawirawan Jenderal TNI itu menegaskan hukum kita mengatur di Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP memberikan kelonggaran kepada yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa.

Selain itu, Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan "pembelaan darurat" atau “pembelaan terpaksa" (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat.

"Sedangkan Pasal 48 KUHP mengatur overmacht, yakni orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana," ucap pria yang akrab disapa Hendro ini.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Mahfud MD Sebut Militeristik...
Mahfud MD Sebut Militeristik Tak Cocok di Polri, Pakar: Perlu untuk Lindungi Rakyat
Mahfud: Rekomendasi...
Mahfud: Rekomendasi Komisi Reformasi Polri Ingin Ciptakan Polisi Sipil
Mahfud MD Ungkap Nasib...
Mahfud MD Ungkap Nasib Komisi Reformasi Polri usai Serahkan Rekomendasi ke Prabowo
Komisi Reformasi Tak...
Komisi Reformasi Tak Usulkan Polri di Bawah Kementerian, Mahfud: Secara Politis Lebih Aman
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Wisuda UNOSO Dihadiri...
Wisuda UNOSO Dihadiri Rocky Gerung, Gories Mere, hingga Mahfud MD
Rekomendasi
Sambut Konser Comeback...
Sambut Konser Comeback BTS di Busan, Kampus dan Kuil Disulap Jadi Penginapan Murah
Teach You a Lesson Sukses...
Teach You a Lesson Sukses Besar di Netflix Korea, Kim Moo-yul Curi Perhatian Penonton
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Berita Terkini
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Tiyo Ardianto Tolak...
Tiyo Ardianto Tolak Tawaran Bertemu Petinggi Lembaga Berbintang yang akan Berikan Apa pun yang Dia Mau
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Meritokrasi di TNI,...
Meritokrasi di TNI, Kapuspen: Jabatan Tak Ditentukan seperti Urut Kacang Tapi Kompetensi
Kemenhut-YKAN Perkuat...
Kemenhut-YKAN Perkuat Transformasi Pengelolaan Hutan Berbasis Sains dan Data
Menkes Siap Dukung 4...
Menkes Siap Dukung 4 Langkah BGN untuk MBG
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved