DPR Minta Polri Tindak Tegas Kelompok Separatis Papua
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin meminta Polri menindak tegas Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda , yang mendeklarasikan kemerdekaan Papua pada Selasa (1/12/2020).
Menurut Azis, apa yang dilakukan Benny Wenda itu merupakan tindakan hasutan dan juga makar yang bisa ditindak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP).
"Kepolisian wajib menindak tegas kelompok separatis yang ingin memecah belah NKRI. Lakukan langkah-langkah penegakan hukum. Deklarasi dan juga hasutan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai makar, dan termasuk dalam pemenuhan unsur-unsur dalam Pasal 106 jo.160 KUHP," kata Azis kepada wartawan, Rabu (3/12/2020).
( ).
Azis juga menjelaskan, Papua merupakan bagian dari Hindia-Belanda yang juga turut dimerdekakan pada 17 Agustus 1945 oleh para founding fathers dan juga para pejuang. "Sesuai dengan asas uti possidetis juris, Papua adalah bagian dari NKRI," tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
( ).
Karena itu, legislator Dapil Lampung ini berharap, peran aktif dari pemerintah daerah dan juga TNI-Kepolisian untuk menjaga situasi di Papua jauh lebih kondusif. "Papua adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari NKRI. Mari sama-sama ciptakan kedamaian di atas Tanah Papua," pungkasnya.
(Untuk mengisi survei calon Presiden 2024 pilihan Anda, silakan klik di sini ).
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
Menurut Azis, apa yang dilakukan Benny Wenda itu merupakan tindakan hasutan dan juga makar yang bisa ditindak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP).
"Kepolisian wajib menindak tegas kelompok separatis yang ingin memecah belah NKRI. Lakukan langkah-langkah penegakan hukum. Deklarasi dan juga hasutan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai makar, dan termasuk dalam pemenuhan unsur-unsur dalam Pasal 106 jo.160 KUHP," kata Azis kepada wartawan, Rabu (3/12/2020).
( ).
Azis juga menjelaskan, Papua merupakan bagian dari Hindia-Belanda yang juga turut dimerdekakan pada 17 Agustus 1945 oleh para founding fathers dan juga para pejuang. "Sesuai dengan asas uti possidetis juris, Papua adalah bagian dari NKRI," tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
( ).
Karena itu, legislator Dapil Lampung ini berharap, peran aktif dari pemerintah daerah dan juga TNI-Kepolisian untuk menjaga situasi di Papua jauh lebih kondusif. "Papua adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari NKRI. Mari sama-sama ciptakan kedamaian di atas Tanah Papua," pungkasnya.
(Untuk mengisi survei calon Presiden 2024 pilihan Anda, silakan klik di sini ).
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
(zik)