Terungkap, Pinangki Enggan Lapor ke PPATK Usai Beli Mobil BMW X5

Rabu, 02 Desember 2020 - 17:44 WIB
loading...
Terungkap, Pinangki...
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi yang merupakan Sales Center PT Astra. Dalam kesaksiannya, Yeni mengungkap terdakwa Pinangki Sirna Malasari pernah membeli mobil mewah BMW X-5 secara tunai sebesar Rp1,709 miliar. Diduga, pembelian mobil BMW X-5 tersebut berasal dari Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Namun, Pinangki enggan melaporkan pembelian mobil mewah tersebut ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Baca juga: Pesan Pinangki untuk Anak: I'm Sorry, Mommy in Jail, Please Pray for Me)

Awalnya, dibeberkan saksi Yeni, Pinangki membayar uang muka senilai Rp25 juta untuk membeli mobil mewah tersebut. Pembayaran dimulai sejak 5 Desember 2019 dengan nilai uang Rp475 juta. Pada 9 Desember 2019, Pinangki kembali membayar uang sebesar Rp490 juta melalui setoran tunai di Bank BCA. Kemudian, pada 13 Desember Pinangki kembali membayar sebesar Rp490 juta dan Rp129 juta transfer bank. "Iya (cash semua) ditambah biaya asuransi Rp31 juta dan pajak progresif Rp10,6 juta," beber Yeni saat bersaksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020). (Baca juga: Sejumlah Sanksi yang Diterima Jaksa Pinangki, Hukuman Disiplin Sedang hingga Berat)

Yeni mengungkap, pembelian mobil mewah asal Jerman oleh Pinangki itu tidak dilaporkan ke PPATK. Dikatakan Yeni, dirinya telah menawarkan kepada Pinangki untuk mengisi formulir pelaporan PPATK. Namun demikian, tawaran Yeni ditolak oleh Pinangki. Pasalnya, kata Yeni, Pinangki merasa keberatan. "Terdakwanya keberatan (melapor ke PPATK). Saya hanya menanyakan, 'Ada form PPATK, mau diisi tidak Bu?' 'Tidak.' 'Oh, ya sudah tidak apa-apa'," jelasnya.

Yeni melanjutkan, pelaporan PPATK memang tidak wajib dilakukan, apalagi jika pembeli merasa keberatan. Dengan demikian, Yeni tidak bisa memaksa Pinangki untuk mengisi formulir yang sebelumnya ia sodorkan. "Kalau customer keberatan kita tidak memaksa," ucapnya. (Baca juga: Habis Rp80 Juta per Bulan, Ini Daftar Pengeluaran Jaksa Pinangki)

Majelis hakim pun mengonfirmasi Yeni soal pembelian mobil BMW X-5 oleh Pinangki secara tunai. Kepada hakim, Yeni menyatakan jika Pinangki pernah mengaku memenangkan kasus. "Saudara kan di BAP, kebetulan ada budget habis menang kasus tapi saudara tidak menanyakan lebih jauh kasus apa, gitu ya?," tanya Hakim ke Yeni.

"Iya (tidak menanyakan lebih jauh)," jawab Yeni.



Sekadar informasi, Pinangki didakwa menerima uang senilai USD500.000 dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Atas perbuatannya, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
Ekonom Bank Mandiri...
Ekonom Bank Mandiri Ungkap Kunci Penguatan Rupiah dan Rebound IHSG, Fundamental Ekonomi Solid
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Berita Terkini
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved