DPR Minta Pemerintah Desa Siapkan Karantina untuk 34 Ribu Pekerja Migran

Selasa, 12 Mei 2020 - 12:23 WIB
loading...
DPR Minta Pemerintah...
Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Aras meminta pemerintah desa menyiapkan tempat karantina. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Sekitar 34 ribu pekerja migran Indonesia (PMI) akan kembali ke Tanah Air pada bulan Mei dan Juni 2020 karena kontraknya berakhir. Terkait hal itu, Anggota Komisi V DPR RI, Muhammad Aras meminta pemerintah desa menyiapkan tempat karantina.

"Pemerintah desa juga harus menyiapkan tempat karantina bagi pekerja migran yang pulang ke desanya masing-masing," ujar Aras dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (12/5/2020). (Baca juga: Jokowi: Pelonggaran PSBB Harus Hati-hati dan Tidak Tergesa-Gesa )

Selain itu, dia mengimbau pemerintah pusat dan daerah melakukan kerja sama untuk mengantisipasi datangnya 34 ribu pekerja migran dengan melakukan pendataan yang tepat.

"Dari data tersebut, pemerintah daerah hingga pemerintah desa harus mengawasi siapa saja warganya yang jadi pekerja migran dan akan pulang ke Indonesia," kata Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan ini.

Dia melanjutkan selanjutnya pekerja migran tersebut harus diantisipasi dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat. "Jangan sampai ada pekerja migran yang pulang ke Indonesia tanpa pemeriksaan dan proses karantina. Karena dikhawatirkan akan menyebabkan peningkatan kasus COVID-19," tuturnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, pemeriksaan kesehatan juga harus diberlakukan dimulai dari bandara kedatangan para pekerja migran tersebut.(Baca juga: 164 Pekerja Migran Indonesia Pulang dari Kuwait Melalui Program Amnesti )

"Oleh karena itu, kami minta Kemenhub untuk menyiapkan alat-alat pengecekan kesehatan di bandara," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1495 seconds (0.1#10.140)