164 Pekerja Migran Indonesia Pulang dari Kuwait Melalui Program Amnesti
Selasa, 12 Mei 2020 - 08:51 WIB
loading...
Sebanyak 164 WNI yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) berhasil dipulangkan dari Kuwait dalam rangka program amnesti dan sudah melebihi masa waktu tinggal (overstay). Foto/Ilustrasi/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri terus berlanjut. Kali ini, sebanyak 164 WNI yang merupakan pekerja migran Indonesia ( PMI ) berhasil dipulangkan dari Kuwait dalam rangka program amnesti dan sudah melebihi masa waktu tinggal (overstay).
“Dari 164 WNI yang pulang hari ini memang tidak semuanya overstayer, sebagian masih memiliki izin tinggal namun memutuskan untuk pulang karena sudah putus kontrak kerja atau berhenti bekerja akibat dampak COVID-19,” ujar Duta Besar RI untuk Kuwait, Tri Tharyat melalui keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri, Senin (11/5/2020). (Baca juga: Pemerintah Pusat Upayakan Tak Ada Pingpong Kasus Corona Antar Daerah )
Berdasarkan catatan KBRI Kuwait City, hanya 79 yang merupakan overstayer. Sementara, 85 orang lainnya masih memiliki izin tinggal yang berlaku.
Program amnesti ini merupakan salah satu upaya pemerintah Kuwait untuk mengurangi dampak lanjutan dari COVID-19. Mereka juga membiayai penerbangan kepulangan dan denda overstay para PMI. Sebab, para overstayer ini dianggap sebagai salah satu kelompok yang paling rentan secara ekonomi menghadapi aturan ketat Pemerintah Kuwait dalam menangani wabah COVID-19.
Proses kepulangan para WNI tersebut dibantu oleh KBRI Kuwait terkait pendataan dan penjemputan khususnya bagi WNI yang tinggal di wilayah yang terkena karantina total (lockdown).
“Dari 164 WNI yang pulang hari ini memang tidak semuanya overstayer, sebagian masih memiliki izin tinggal namun memutuskan untuk pulang karena sudah putus kontrak kerja atau berhenti bekerja akibat dampak COVID-19,” ujar Duta Besar RI untuk Kuwait, Tri Tharyat melalui keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri, Senin (11/5/2020). (Baca juga: Pemerintah Pusat Upayakan Tak Ada Pingpong Kasus Corona Antar Daerah )
Berdasarkan catatan KBRI Kuwait City, hanya 79 yang merupakan overstayer. Sementara, 85 orang lainnya masih memiliki izin tinggal yang berlaku.
Program amnesti ini merupakan salah satu upaya pemerintah Kuwait untuk mengurangi dampak lanjutan dari COVID-19. Mereka juga membiayai penerbangan kepulangan dan denda overstay para PMI. Sebab, para overstayer ini dianggap sebagai salah satu kelompok yang paling rentan secara ekonomi menghadapi aturan ketat Pemerintah Kuwait dalam menangani wabah COVID-19.
Proses kepulangan para WNI tersebut dibantu oleh KBRI Kuwait terkait pendataan dan penjemputan khususnya bagi WNI yang tinggal di wilayah yang terkena karantina total (lockdown).
Lihat Juga :