Komisi III DPR Setujui 7 Calon Anggota KY Periode 2020-2025
Rabu, 02 Desember 2020 - 15:26 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, pada Selasa (1/12) kemarin, Komisi III DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap masing-masing calon Anggota KY RI yang diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III DPR dalam amplop tertutup secara acak. Selanjutnya calon juga akan mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah dari amplop tertutup yang telah disediakan oleh Komisi III DPR secara acak.
"Secara umum tema yang diberikan adalah mengenai Fungsi Komisi Yudisial dalam hal Relasi Kelembagaan dengan Mahkamah Agung dan fungsi Komisi Yudisial dalam Mengimplementasikan makna kata Independensi dan Akuntabilitas terhadap Putusan Hakim,” terang HH, Selasa (1/12/2020).
Menurut Herman, sesi wawancara uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota KY dilaksanakan berdasarkan daftar nomor urut yang telah ditentukan tersebut dan akan dilaksanakan hari ini. Selama proses wawancara berlangsung, calon Anggota KY yang tidak sedang mengikuti wawancara, tidak diperkenankan melihat jalannya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang sedang dilakukan oleh calon lainnya dan harus berada diruang tunggu Komisi III DPR RI.
“Alokasi waktu uji kelayakan dan kepatutan masing-masing calon Anggota KY paling lama adalah 60 (enam puluh) menit termasuk 10 (sepuluh) menit awal yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah,” terang Herman. (Baca juga:33 Calon Anggota KY Lolos Seleksi Uji Publik Akan Jalani Profile Assessment)
“Penentuan dan penetapan 7 (tujuh) calon Anggota KY RI diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka. Rencananya kami akan menyampaikan hasil proses ini sebelum masa sidang ini berakhir,” tandasnya.
"Secara umum tema yang diberikan adalah mengenai Fungsi Komisi Yudisial dalam hal Relasi Kelembagaan dengan Mahkamah Agung dan fungsi Komisi Yudisial dalam Mengimplementasikan makna kata Independensi dan Akuntabilitas terhadap Putusan Hakim,” terang HH, Selasa (1/12/2020).
Menurut Herman, sesi wawancara uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota KY dilaksanakan berdasarkan daftar nomor urut yang telah ditentukan tersebut dan akan dilaksanakan hari ini. Selama proses wawancara berlangsung, calon Anggota KY yang tidak sedang mengikuti wawancara, tidak diperkenankan melihat jalannya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang sedang dilakukan oleh calon lainnya dan harus berada diruang tunggu Komisi III DPR RI.
“Alokasi waktu uji kelayakan dan kepatutan masing-masing calon Anggota KY paling lama adalah 60 (enam puluh) menit termasuk 10 (sepuluh) menit awal yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah,” terang Herman. (Baca juga:33 Calon Anggota KY Lolos Seleksi Uji Publik Akan Jalani Profile Assessment)
“Penentuan dan penetapan 7 (tujuh) calon Anggota KY RI diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka. Rencananya kami akan menyampaikan hasil proses ini sebelum masa sidang ini berakhir,” tandasnya.
(kri)
Lihat Juga :