Komisi III DPR Setujui 7 Calon Anggota KY Periode 2020-2025

Rabu, 02 Desember 2020 - 15:26 WIB
loading...
Komisi III DPR Setujui 7 Calon Anggota KY Periode 2020-2025
Ketua Komisi III DPR Herman Herry memberikan persetujuan atas 7 calon Anggota KY untuk periode 2020-2025 berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR memberikan persetujuan atas 7 calon Anggota Komisi Yudisial (KY) untuk periode 2020-2025. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 7 calon yang dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR.

Hal ini diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR pada hari ini, Rabu (2/12) siang ini yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Herman Herry dan juga perwakilan dari 9 fraksi di Komisi III DPR. Setelah sebelumnya masing-masing fraksi menyampaikan pandangan mininya. (Baca juga: Jokowi Setor 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Ini Daftarnya)

“Atas dasar pandangan fraksi-fraksi yang dibacakan oleh para juru bicara masing-masing fraksi, maka dapat disimpulkan bahwa pemberian persetujuan terhadap calon anggota Komisi Yudisial masa jabatan 2020-2025,” ujar Herman dalam rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2020).

“Yaitu, sembilan fraksi memberikan persetujuan terhadap 7 calon anggota KY masa jabatan 2020-2025, yaitu atas nama Joko Sasmito, M Taufiq, Sukma Violetta, Binziad Kadafi, Amzulian Rifai, Mukti Fajar Nur Dewata dan Siti Nurdjanah,” sambung pria yang akrab disapa HH ini.

Kemudian, Politikus PDIP menanyakan persetujuan atas 7 nama calon Anggota KY untuk periode 2020-2025 itu kepada seluruh anggota dan pimpinan Komisi III DPR yang hadir. Dan semua anggota menyetujui.

“Apakah kesimpulan ini bisa kita dapat setujui?” tanya legislator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

“Setuju!” seru seluruh anggota Komisi III DPR.

Sebelumnya, pada Selasa (1/12) kemarin, Komisi III DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap masing-masing calon Anggota KY RI yang diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III DPR dalam amplop tertutup secara acak. Selanjutnya calon juga akan mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah dari amplop tertutup yang telah disediakan oleh Komisi III DPR secara acak.

"Secara umum tema yang diberikan adalah mengenai Fungsi Komisi Yudisial dalam hal Relasi Kelembagaan dengan Mahkamah Agung dan fungsi Komisi Yudisial dalam Mengimplementasikan makna kata Independensi dan Akuntabilitas terhadap Putusan Hakim,” terang HH, Selasa (1/12/2020).

Menurut Herman, sesi wawancara uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota KY dilaksanakan berdasarkan daftar nomor urut yang telah ditentukan tersebut dan akan dilaksanakan hari ini. Selama proses wawancara berlangsung, calon Anggota KY yang tidak sedang mengikuti wawancara, tidak diperkenankan melihat jalannya pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang sedang dilakukan oleh calon lainnya dan harus berada diruang tunggu Komisi III DPR RI.

“Alokasi waktu uji kelayakan dan kepatutan masing-masing calon Anggota KY paling lama adalah 60 (enam puluh) menit termasuk 10 (sepuluh) menit awal yang digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah,” terang Herman. (Baca juga:33 Calon Anggota KY Lolos Seleksi Uji Publik Akan Jalani Profile Assessment)

“Penentuan dan penetapan 7 (tujuh) calon Anggota KY RI diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka. Rencananya kami akan menyampaikan hasil proses ini sebelum masa sidang ini berakhir,” tandasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1865 seconds (0.1#10.140)