Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2017, Kejagung Periksa 4 Orang
Rabu, 02 Desember 2020 - 12:06 WIB
loading...
A
A
A
Pasalnya, penelusuran terkait kasus tersebut mulai dilakukan kembali usai Kejagung menerima surat lanjutan penghitungan kerugian negara dari BPK RI. Dalam surat yang diterima Mei lalu, BPK RI meminta agar penyidik melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap beberapa pihak.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 08 Mei 2019 pun sempat diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020 tanggal 22 April 2020 lalu.
Dalam kasus ini, Kejagung mendalami pada tindak pidana korupsi yang terjadi pada proses dana hibah KONI ke Kemenpora pada tahun anggaran 2017.
Beda halnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut kasus suap yang menjerat para terdakwa, salah satunya mantan Menpora RI, Imam Nahrawi.
Imam, pada Juni lalu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bersalah dan dipidana 7 tahun penjara. Dia juga menerima denda Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-20/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 08 Mei 2019 pun sempat diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020 tanggal 22 April 2020 lalu.
Dalam kasus ini, Kejagung mendalami pada tindak pidana korupsi yang terjadi pada proses dana hibah KONI ke Kemenpora pada tahun anggaran 2017.
Beda halnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut kasus suap yang menjerat para terdakwa, salah satunya mantan Menpora RI, Imam Nahrawi.
Imam, pada Juni lalu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bersalah dan dipidana 7 tahun penjara. Dia juga menerima denda Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Lihat Juga :