KPK Eksekusi Eks Aspri Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
loading...

KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Miftahul Ulum ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis 26 November 2020. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Miftahul Ulum ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis 26 November 2020.
(Baca juga: Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK terkait Suap RS Cimahi)
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, putusan atas nama Miftahul Ulum selaku asisten pribadi dari Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2014-2019 telah berkekuatan hukum tetap.
(Baca juga: Satgas Covid-19 Pastikan Tidak Terjadi Penumpukan dan Kerumunan di TPS Pilkada)
Pasalnya, baik Ulum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tidak melakukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan begitu maka putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan Ulum berstatus terpidana.
(Baca juga: Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK terkait Suap RS Cimahi)
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, putusan atas nama Miftahul Ulum selaku asisten pribadi dari Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2014-2019 telah berkekuatan hukum tetap.
(Baca juga: Satgas Covid-19 Pastikan Tidak Terjadi Penumpukan dan Kerumunan di TPS Pilkada)
Pasalnya, baik Ulum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK tidak melakukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan begitu maka putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan Ulum berstatus terpidana.
Lihat Juga :