Pemerintah Dinilai Alami Kegamangan dan Dilematis Hadapi Corona

Selasa, 12 Mei 2020 - 11:11 WIB
loading...
Pemerintah Dinilai Alami...
Pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengatakan kelompok usia di bawah 45 tahun boleh beraktivitas meskipun masa pandemi belum berakhir. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setelah wacana pelonggaran PSBB yang diikuti dengan kebijakan Menteri Perhubungan yang membolehkan seluruh moda transportasi beroperasi di tengah pandemi COVID-19 , kini muncul kembali imbauan dari pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 agar kelompok usia di bawah 45 tahun boleh beraktivitas meskipun masa pandemi belum berakhir.

Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menganggap imbauan itu dilakukan karena berdasarkan data resmi pemerintah jumlah kematian tertinggi karena COVID-19 datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas mencapai 45%. Lalu, 40% lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung. (Baca juga: Jokowi Minta Pelonggaran PSBB Dilakukan Hati-Hati dan Tak Tergesa-gesa )

Meski demikian, kebijakan ini akan menimbulkan kontroversi kembali di tengah masyarakat. "Di satu sisi pemerintah mendorong kelonggaran PSBB sementara pemerintah menyatakan bahwa masih ada penemuan kasus baru COVID-19 yang menyebabkan jumlah pasien dari penyakit yang disebabkan virus Corona itu bertambah," tutur Karyono saat dihubungi SINDOnews, Selasa (12/5/2020).

Karyono menuturkan berdasarkan data pada Senin (11/5/2020) pukul 12.00 WIB, diketahui ada 233 kasus baru COVID-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan itu menyebabkan total ada 14.265 kasus COVID-19 di Indonesia, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Dengan demikian, kata Karyono, fenomena itu tentu menimbulkan pertanyaan apakah kebijakan yang memberikan kelonggaran di tengah pemberlakuan PSBB sudah tepat dilakukan saat ini atau tidak. Lantas apakah kelonggaran yang dilakukan akan berdampak pada peningkatan jumlah kasus baru atau tidak.

"Sejumlah pertanyaan itu memerlukan kajian secara holistik. Biarlah masalah ini menjadi tugas para ahli di bidangnya," kata dia.

Terlepas dari perdebatan itu, lanjut dia, yang ada dalam benak publik ketika menilai sejumlah kebijakan yang kontroversi itu adalah adanya persepsi bahwa ada kegamangan dan kondisi dilema dari pemerintah dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini.

Menurutnya, yang menghadapi kondisi dilema tidak hanya pemerintah Indonesia, tapi hampir seluruh negara mengalami hal yang sama. Setiap negara tengah dihadapkan pada pilihan yang sulit dan kontradiktif antara menyelamatkan nyawa rakyat atau menyelamatkan perekonomian.

Dalam konteks inilah, menurut Karyono, pemerintah berusaha mencari jalan keluar dengan mengeluarkan kebijakan kelonggaran di masa PSBB sebagai "jalan tengah" guna menjaga keseimbangan. "Hal itu dilakukan untuk mencegah banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), menjaga stabilitas sistem keuangan, mengantisipasi potensi gangguan ekonomi (economic disruption) dan keamanan," jelasnya.

Lebih lanjut Karyono menyatakan, jika melihat lonjakan pengangguran akibat pandemi COVID-19 memang membuat semua pihak merasa miris. Jumlah pengangguran diprediksi akan meningkat tajam. Bahkan, pihak Kementerian Keuangan telah memprediksi jumlah pengangguran di Indonesia bakal meningkat signifikan seiring dengan potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi tahun 2020.

Perlambatan ekonomi akibat pandemi COVID-19 itu, sambungnya, diperkirakan akan menambah 5 juta penganggur dalam skenario sangat berat (terburuk) apabila angka pertumbuhan turun di bawah 0%. Sementara, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2019 ada sekitar 7,05 juta pengangguran di Indonesia setara 5,28%. Bila bertambah 5 juta, maka total pengangguran di 2020 bisa mencapai 12,05 juta orang.

Oleh karenanya, untuk mengatasi pelbagai masalah yang timbul akibat COVID-19 tersebut diperlukan totalitas, sinergitas, dan pelaksanaan kebijakan yang terintegrasi serta konsisten. (Baca juga: Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja, Pengamat: Pemerintah Seperti Tidak Berdaya Lagi )

"Apabila pemerintah hendak memberlakukan kelonggaran di masa PSBB harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang, kajian yang mendalam dan terukur agar tidak kontraproduktif," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Bantah Nikmati Uang...
Bantah Nikmati Uang Jemaah Hanania, Keanu AGL Serahkan Rekening Koran ke Polisi
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Eropa Memanas! Jet tempur...
Eropa Memanas! Jet tempur Prancis Tembak Jatuh Drone Rusia di Latvia
Berita Terkini
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved