DPR Pertanyakan Dasar Kajian Masyarakat Berusia 45 Tahun Dibolehkan Beraktivitas
Selasa, 12 Mei 2020 - 10:30 WIB
loading...
A
A
A
Dia menuturkan dalam rapat dengan Kementerian Tenaga Kerja pada hari kamis tanggal 7 Mei yang lalu, pihaknya sudah membicarakan mengenai ancaman PHK ini. Waktu itu, pihak Kemenaker sudah menjelaskan bahwa banyak yang dikerjakan oleh pemerintah untuk mengantisipasi PHK mislnya sudah ada pertemuan tripartid di tingkat nasional antara pekerja, pengusaha dan pemerintah.
Di sana, lanjut dia, dijelaskan bagaimana agar pekerja kita tidak dirumahkan atau di-PHK. Kemudian juga ada solusi-solusi lain misalnya pemerintah memberikan kelonggaran kepada pengusaha misalnya membayar iuran BPJS Tenaga Kerja dan iuran BPJS Kesehatan yang memang harus dibayar setiap bulan. Atau juga memberikan insentif-insentif yang dibutuhkan oleh tenaga kerja atau keringanan-keringanan pajak atau juga keringanan-keringanan administrasi lainnya. (Baca juga: Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja, Pengamat: Pemerintah Seperti Tidak Berdaya Lagi )
"Dengan begitu diharapkan mereka tidak melakukan PHK begitu," ucap mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu menandaskan.
Di sana, lanjut dia, dijelaskan bagaimana agar pekerja kita tidak dirumahkan atau di-PHK. Kemudian juga ada solusi-solusi lain misalnya pemerintah memberikan kelonggaran kepada pengusaha misalnya membayar iuran BPJS Tenaga Kerja dan iuran BPJS Kesehatan yang memang harus dibayar setiap bulan. Atau juga memberikan insentif-insentif yang dibutuhkan oleh tenaga kerja atau keringanan-keringanan pajak atau juga keringanan-keringanan administrasi lainnya. (Baca juga: Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja, Pengamat: Pemerintah Seperti Tidak Berdaya Lagi )
"Dengan begitu diharapkan mereka tidak melakukan PHK begitu," ucap mantan Ketua PP Pemuda Muhammadiyah itu menandaskan.
(kri)
Lihat Juga :