DPR Akan Sahkan RUU Minerba pada Paripurna Sore Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) pada Rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (12/5/2020) pukul 14.00 WIB. Padahal, RUU ini pada DPR periode lalu 2014-2019 menjadi RUU yang mendapatkan banyak penolakan publik karena membuka ruang eksploitasi sumber daya mineral.
"Berdasarkan perubahan keempat acara rapat DPR RI masa persidangan III tahun sidang 2019-2020, yang diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada tanggal 11 Mei 2020, bersama ini kami bertahukan dengan hormat bahwa DPR RI akan mengadakan Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2020, pukul 14.00 WIB di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta," demikian informasi yang SINDOnews terima. (Baca juga: RUU Minerba Dianggap Untungkan Korporasi Tambang)
Dengan salah satu agendanya yakni, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba .
Sebelumnya, Komisi VII DPR bersama dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pengesahan tingkat I selama dalam Rapat Kerja (Raker) pada Senin (11/5) kemarin sekitar 7 jam. Keduanya sepakat untuk melanjutkan pengesahan di tingkat II meskipun, 2 fraksi yakni, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS baru akan memberikan pandangan pada Rapat Paripurna.
“Dari sembilan fraksi yang sampaikan pandangan, satu pengecualian yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS yang akan memberikan pandangannya besok ke kami,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno selaku Pimpinan Sidang, Senin (11/5/2020) kemarin.
Sekretaris Jenderal PAN ini memaparkan bahwa pada intinya seluruh fraksi menyetujui untuk membahas lebih lanjut pada pembicaraan tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR.
Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan hasil dari pembahasan yang telah dilakukan tim Panja RUU Minerba, secara total akan mengubah 143 pasal dari 217 pasal. Ini sekitar 82% dari jumlah pasal yang ada di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. (Baca juga: Menuju Paripurna, Ini 8 Poin Penting RUU Minerba )
Arifin merinci, dalam revisi UU Minerba tersebut ada 51 pasal ditambah, 83 pasal diubah, dan 9 pasal dihapus. “Jumlah pasal yang mengalami perubahan ini sangat banyak,” pungkasnya.
"Berdasarkan perubahan keempat acara rapat DPR RI masa persidangan III tahun sidang 2019-2020, yang diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada tanggal 11 Mei 2020, bersama ini kami bertahukan dengan hormat bahwa DPR RI akan mengadakan Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2020, pukul 14.00 WIB di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta," demikian informasi yang SINDOnews terima. (Baca juga: RUU Minerba Dianggap Untungkan Korporasi Tambang)
Dengan salah satu agendanya yakni, pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba .
Sebelumnya, Komisi VII DPR bersama dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pengesahan tingkat I selama dalam Rapat Kerja (Raker) pada Senin (11/5) kemarin sekitar 7 jam. Keduanya sepakat untuk melanjutkan pengesahan di tingkat II meskipun, 2 fraksi yakni, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS baru akan memberikan pandangan pada Rapat Paripurna.
“Dari sembilan fraksi yang sampaikan pandangan, satu pengecualian yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS yang akan memberikan pandangannya besok ke kami,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno selaku Pimpinan Sidang, Senin (11/5/2020) kemarin.
Sekretaris Jenderal PAN ini memaparkan bahwa pada intinya seluruh fraksi menyetujui untuk membahas lebih lanjut pada pembicaraan tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR.
Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan hasil dari pembahasan yang telah dilakukan tim Panja RUU Minerba, secara total akan mengubah 143 pasal dari 217 pasal. Ini sekitar 82% dari jumlah pasal yang ada di dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. (Baca juga: Menuju Paripurna, Ini 8 Poin Penting RUU Minerba )
Arifin merinci, dalam revisi UU Minerba tersebut ada 51 pasal ditambah, 83 pasal diubah, dan 9 pasal dihapus. “Jumlah pasal yang mengalami perubahan ini sangat banyak,” pungkasnya.
(kri)