Pengganti Edhy Prabowo Harus Punya Rekam Jejak Baik dan Berpihak kepada Nelayan
Selasa, 01 Desember 2020 - 09:29 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, Edhy Prabowo menjadi salah satu dari tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu 25 November 2020 dini hari saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat.
(Baca juga: Suap Benur Edhy Prabowo, Eks Pimpinan Desak KPK Usut Korporasi Lain ).
Edhy Prabowo bersama lima orang lainnya sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kini, Edhy Prabowo ditahan KPK. Sementara itu, kursi Menteri Kelautan dan Perikanan sementara dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan .
(Baca juga: Suap Benur Edhy Prabowo, Eks Pimpinan Desak KPK Usut Korporasi Lain ).
Edhy Prabowo bersama lima orang lainnya sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kini, Edhy Prabowo ditahan KPK. Sementara itu, kursi Menteri Kelautan dan Perikanan sementara dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan .
(zik)
Lihat Juga :