Pengganti Edhy Prabowo Harus Punya Rekam Jejak Baik dan Berpihak kepada Nelayan

Selasa, 01 Desember 2020 - 09:29 WIB
loading...
Pengganti Edhy Prabowo...
Ketua Serikat Nelayan Tradisional Indonesia (SNTI) Kajadin berharap agar Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) pengganti Edhy Prabowo mempunyai rekam jejak yang baik dan berani mengambil terobosan dalam pengelolaan perikanan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Serikat Nelayan Tradisional Indonesia (SNTI) Kajadin berharap agar Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) pengganti Edhy Prabowo adalah figur yang mempunyai rekam jejak yang baik dan berani mengambil terobosan dalam pengelolaan perikanan.

"Syarat kedekatan dengan nelayan bukan cuma jargon atau lips service, tapi yang penting adalah mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada nelayan," kata Kajidin dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Selasa (1/12/2020).

Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama ini yang cukup bermanfaat bagi nelayan dan pengusaha adalah regulasi tentang asuransi mandiri dan perizinanan kapal ikan yang dibuat transparan. "Zaman Dirjen Perikanan Tangkap dijabat oleh Zulficar Mochtar, perizinan kapal telah dibuat transparan dan cepat," kata Kajidin.

Saat itu juga KKP memberlakukan wajib asuransi bagi awak kapal ikan yang akan melakukan operasi penangkapan ikan. Kebijakan asuransi itu telah memberi manfaat nyata bagi nelayan dan awak kapal perikanan karena memberi rasa nyaman dan aman ketika bekerja di laut. "Figur seperti Zulficar Mochtar inilah yang sebenarnya dibutuhkan untuk memimpin KKP," pungkas Kajidin.

( ).

Diketahui, Edhy Prabowo menjadi salah satu dari tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu 25 November 2020 dini hari saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat.

( ).

Edhy Prabowo bersama lima orang lainnya sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kini, Edhy Prabowo ditahan KPK. Sementara itu, kursi Menteri Kelautan dan Perikanan sementara dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan .
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2462 seconds (0.1#10.140)