Korupsinya Disidik KPK, Persekongkolan Tender Stadion Mandala Krida Sudah Diputus MA

Senin, 30 November 2020 - 18:16 WIB
loading...
A A A
KPPU menghukum PT DMI membayar denda Rp2,509 miliar, PT KM Rp1 miliar, PT LTT Rp1 miliar, PT BP Rp1,07 miliar, PT PNN Rp1,322 miliar dan menghukum PT EMS membayar denda Rp1 miliar. KPPU juga melarang PT DMI, PT PNN, PT KM, PT LTT, dan PT BP untuk mengikuti tender jasa konstruksi sarana dan prasarana olah raga dari APBN dan/atau APBD selama 2 tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

(Baca: Ini Rincian Proyek Stadion Mandala Krida DIY yang Disidik KPK)

PN Sleman melalui putusan Nomor: 19/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN.Smn tertanggal 5 Desember 2019 menjatuhkan tiga amar, di antaranya menguatkan putusan KPPU Nomor: 10/KPPU-I/2017 tertanggal 18 Desember 2018. Atas putusan PN Sleman inilah PT DMI dkk mengajukan kasasi.

Dalam salinan putusan kasasi Nomor: 893 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 tertanggal 11 Agustus 2020 yang diperoleh SINDOnews, ketua majelis hakim kasasi MA yang diketuai Syamsul Ma’arif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim menguatkan putusan PN Sleman.

Majelis menyatakan, tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida APBD 2016 dimenangkan PT DMI, sedangkan tahun 2017 dimenangkan enam perusahaan dalam bentuk KSO atau Kerja Sama Operasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Dorong Perbaikan...
KPK Dorong Perbaikan Sistem Pembiayaan Politik, Termasuk Pembatasan Biaya Kampanye
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Prabowo: Mencuri Uang...
Prabowo: Mencuri Uang Rakyat, Saya Tidak Toleransi
Laporan Gratifikasi...
Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli Ditolak, KPK Ungkap Alasannya
Periksa Anggota BPK...
Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Anggota Politbiro Partai...
Anggota Politbiro Partai Komunis China Dipecat karena Korupsi Skala Besar dan Skandal Seks
2 Jenderal Militer Ditangkap...
2 Jenderal Militer Ditangkap karena Korupsi Proyek Senilai Rp1,2 Triliun
Rekomendasi
Jelang Final Piala Dunia...
Jelang Final Piala Dunia 2026, Spanyol Waspadai Permainan Keras Argentina
Kilau Emas Kembali Lagi...
Kilau Emas Kembali Lagi usai Menguat Rp8 Ribu, Buyback Naik Rp16.000 per Gram
Publik Inggris Terbelah,...
Publik Inggris Terbelah, Tuchel Tolak Mundur
Berita Terkini
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Boyamin: Penetapan Tersangka...
Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, Ini Aturannya
Kasus Febrie, Pakar...
Kasus Febrie, Pakar Minta Kejagung Waspada Upaya Mengaburkan Kepemilikan Uang dan Emas
Sekjen Kemendagri: HUT...
Sekjen Kemendagri: HUT ke-344 Bandar Lampung, Momentum Perkuat Ekonomi Daerah
Pesan Prabowo ke Siswa...
Pesan Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Anak Indonesia Tak Boleh Kalah dari Negara Lain
KPK Dorong Perbaikan...
KPK Dorong Perbaikan Sistem Pembiayaan Politik, Termasuk Pembatasan Biaya Kampanye
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved