Korupsinya Disidik KPK, Persekongkolan Tender Stadion Mandala Krida Sudah Diputus MA
Senin, 30 November 2020 - 18:16 WIB
loading...
Sementara KPK menyidik dugaan korupsi pembangunan Stadion Manda Krida, MA lebih dulu memutus perkara persekongkolan dalam tendernya. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Masalah pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta ternyata bukan semata-mata semata urusan dugaan korupsi. Ada juga dugaan persekongkolan tender di dalamnya, yaitu pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5/1999.
Dugaan persekongkolan dalam tender proyek APBD Tahun Anggaran 2016-2017 ini bahkan sudah lebih dulu naik ke meja hijau. Berawal dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pengadilan Negeri (PN) Sleman, hingga kasasi Mahkamah Agung (MA) .
Di KPPU ada 9 terlapor. Terlapor I Edy Wahyudi (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) proyek pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD 2016, Terlapor II Kelompok Kerja Bagian Layanan (Pokja BLP) Pengadaan APBD 2016 dan Terlapor III yakni Pokja BLP APBD 2017. Enam terlapor lain masing-masing PT Duta Mas Indah (DMI), PT Kenanga Mulya (KM), PT Lima Tujuh Tujuh (LTT), PT Bimapatria Pradanaraya (BP), PT Permata Nirwana Nusantara (PNN), dan yakni PT Eka Madra Sentosa (EMS).
(Baca: KPK Dalami Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, Diduga Rugikan Rp35 M)
Dalam putusannya, KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, melanggar Pasal 22 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dugaan persekongkolan dalam tender proyek APBD Tahun Anggaran 2016-2017 ini bahkan sudah lebih dulu naik ke meja hijau. Berawal dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Pengadilan Negeri (PN) Sleman, hingga kasasi Mahkamah Agung (MA) .
Di KPPU ada 9 terlapor. Terlapor I Edy Wahyudi (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) proyek pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD 2016, Terlapor II Kelompok Kerja Bagian Layanan (Pokja BLP) Pengadaan APBD 2016 dan Terlapor III yakni Pokja BLP APBD 2017. Enam terlapor lain masing-masing PT Duta Mas Indah (DMI), PT Kenanga Mulya (KM), PT Lima Tujuh Tujuh (LTT), PT Bimapatria Pradanaraya (BP), PT Permata Nirwana Nusantara (PNN), dan yakni PT Eka Madra Sentosa (EMS).
(Baca: KPK Dalami Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, Diduga Rugikan Rp35 M)
Dalam putusannya, KPPU menyatakan seluruh terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, melanggar Pasal 22 UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Lihat Juga :