Skenario Haji 2020, Dipangkas 50% atau Batal
Selasa, 12 Mei 2020 - 06:42 WIB
loading...
A
A
A
“Kemudian, pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), posisi jemaah yang sudah lunas dan nasib dananya. Mitigasinya, jemaah yang sudah lunas diprioritaskan berangkat tahun depan. Serta, penyiapan petugas,” ujar politikus PPP ini. (Baca juga: Kemenag Tunda Pengumuman Seleksi dan Pembekalan Jamaah Haji)
Dalam raker virtual tersebut, Komisi VIII DPR memberikan sejumlah catatan, salah satunya meminta agar protokol Covid-19 diterapkan secara ketat dalam persiapan maupun penyelenggaraan haji. Apabila haji tetap dilaksanakan, jamaah yang diprioritaskan bukan calon jamaah berisiko tinggi.
Ketua Komisi VIII DPR selaku pimpinan sidang Yandri Susanto membacakan kesimpulan raket juga menyebut, apabila penyelanggaraan haji tahun 1441 H/2020 M dibatalkan, dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dilakukan calon jemaah haji hendaknya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara terpisah.
“Dan nilai manfaatnya dikembalikan kepada Calon Jemaah Haji yang berangkat tahun depan melalui rekening virtual dan dibayarkan sebelum pelunasan BPIH tahun 1442 H/2021,” sambungnya. Adapun bagi calon jemaah haji yang berhak melunasi BPIH tahun 1441 H/2020 M dan belum melunasi pada Tahap I karena kondisi Covid-19, kata dia, maka akan diprioritaskan pada Pelunasan Tahap II.
Soal skenario pelaksanaan haji dengan pembatasan kuota, lanjut Yandri, hendaknya calon jamaan yang diberangkatkan bukan dari jamaah yang berisiko tinggi. ”Jika penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M tetap diselenggarakan dengan pembatasan kuota, hendaknya calon jemaah yang berangkat bukan dari kategori risiko tinggi,” tuturnya.
Selain itu, sambung Wakil Ketua Umum PAN ini, guna menghindari penyebaran Covid-19, DPR meminta agar Kemenag mempertimbangkan usulan untuk bekerja sama dengan TVRI perihal manasik haji secara daring. “Mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan TVRI dalam kegiatan manasik haji melalui media elektronik,” ucap Yandri.
Yandri pun menegaskan bahwa Panitia Penyelanggara Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Inadah Haji Khusus (PIHK) tetap harus dari kalangan muslim sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Komisi VIII DPR RI akan melakukan Rapat Kerja secara khusus dengan Menteri Agama RI untuk membahas kebijakan diselenggarakan atau tidaknya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dan implikasi anggaran dari kebijakan yang akan diputuskan,” pungkasnya.
Sebelumnya Menteri urusan Haji Saudi, Mohammed Saleh Benten, memberi sinyal agar negara-negara bersiap untuk menunda pelaksaan Haji dan Umrah pada tahun ini akibat pandemi corona. "Arab Saudi siap melayani jamaan haji dan umrah. Tapi, di tengah situasi pandemi global, Kerajaan Saudi bersiap melindungi kesehatan warga Muslim dan penduduk Saudi,"katanya.
Bukan hanya Indonesia yang menginginkan kepastian pelaksanaan haji. Menteri Agama Pakistan Noorul Haq Qadri juga mengungkapkan, pihaknya menunggu kepastian tentang pelaksaan ibadah haji dari Pemerintah Saudi. "Kita telah diminta pemerintah Saudi untuk tidak menandatangani kesepakatai gaji," katanya dilansir Tribune Pakistan.
Menurut dia, pemerintah Saudi sedang memonitor situasi dan mempertimbangkan pelaksaan haji tahun ini, di antaranya izin untuk melaksanakan haji mungkin terbatas untuk penduduk Saudi dan negara teluk atau kuota tertentu bagi negara lain bisa bekurang hingga 10%.’’Skenario haji juga bisa gagal atau sebagian ditunda. Haji bisa saja terlaksana jika situasi membaik," katanya.
Di Inggris, Dewan Haji Inggris (GBHUK) juga meminta warga Muslim di negara itu agar tidak meneken kontrak dengan biro perjalanan haji. CEO GBHUK Rashid Mogradia memuji langkah Saudi yang memprioritas kesehatan warga Muslim dari seluruh dunia dengan mempertimbangkan pelaksaan Haji dan Umrah dengan serius.
Dalam raker virtual tersebut, Komisi VIII DPR memberikan sejumlah catatan, salah satunya meminta agar protokol Covid-19 diterapkan secara ketat dalam persiapan maupun penyelenggaraan haji. Apabila haji tetap dilaksanakan, jamaah yang diprioritaskan bukan calon jamaah berisiko tinggi.
Ketua Komisi VIII DPR selaku pimpinan sidang Yandri Susanto membacakan kesimpulan raket juga menyebut, apabila penyelanggaraan haji tahun 1441 H/2020 M dibatalkan, dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dilakukan calon jemaah haji hendaknya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara terpisah.
“Dan nilai manfaatnya dikembalikan kepada Calon Jemaah Haji yang berangkat tahun depan melalui rekening virtual dan dibayarkan sebelum pelunasan BPIH tahun 1442 H/2021,” sambungnya. Adapun bagi calon jemaah haji yang berhak melunasi BPIH tahun 1441 H/2020 M dan belum melunasi pada Tahap I karena kondisi Covid-19, kata dia, maka akan diprioritaskan pada Pelunasan Tahap II.
Soal skenario pelaksanaan haji dengan pembatasan kuota, lanjut Yandri, hendaknya calon jamaan yang diberangkatkan bukan dari jamaah yang berisiko tinggi. ”Jika penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M tetap diselenggarakan dengan pembatasan kuota, hendaknya calon jemaah yang berangkat bukan dari kategori risiko tinggi,” tuturnya.
Selain itu, sambung Wakil Ketua Umum PAN ini, guna menghindari penyebaran Covid-19, DPR meminta agar Kemenag mempertimbangkan usulan untuk bekerja sama dengan TVRI perihal manasik haji secara daring. “Mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan TVRI dalam kegiatan manasik haji melalui media elektronik,” ucap Yandri.
Yandri pun menegaskan bahwa Panitia Penyelanggara Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Inadah Haji Khusus (PIHK) tetap harus dari kalangan muslim sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Komisi VIII DPR RI akan melakukan Rapat Kerja secara khusus dengan Menteri Agama RI untuk membahas kebijakan diselenggarakan atau tidaknya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dan implikasi anggaran dari kebijakan yang akan diputuskan,” pungkasnya.
Sebelumnya Menteri urusan Haji Saudi, Mohammed Saleh Benten, memberi sinyal agar negara-negara bersiap untuk menunda pelaksaan Haji dan Umrah pada tahun ini akibat pandemi corona. "Arab Saudi siap melayani jamaan haji dan umrah. Tapi, di tengah situasi pandemi global, Kerajaan Saudi bersiap melindungi kesehatan warga Muslim dan penduduk Saudi,"katanya.
Bukan hanya Indonesia yang menginginkan kepastian pelaksanaan haji. Menteri Agama Pakistan Noorul Haq Qadri juga mengungkapkan, pihaknya menunggu kepastian tentang pelaksaan ibadah haji dari Pemerintah Saudi. "Kita telah diminta pemerintah Saudi untuk tidak menandatangani kesepakatai gaji," katanya dilansir Tribune Pakistan.
Menurut dia, pemerintah Saudi sedang memonitor situasi dan mempertimbangkan pelaksaan haji tahun ini, di antaranya izin untuk melaksanakan haji mungkin terbatas untuk penduduk Saudi dan negara teluk atau kuota tertentu bagi negara lain bisa bekurang hingga 10%.’’Skenario haji juga bisa gagal atau sebagian ditunda. Haji bisa saja terlaksana jika situasi membaik," katanya.
Di Inggris, Dewan Haji Inggris (GBHUK) juga meminta warga Muslim di negara itu agar tidak meneken kontrak dengan biro perjalanan haji. CEO GBHUK Rashid Mogradia memuji langkah Saudi yang memprioritas kesehatan warga Muslim dari seluruh dunia dengan mempertimbangkan pelaksaan Haji dan Umrah dengan serius.
Lihat Juga :