Besok, Tim Gabungan Polri Periksa 4 Direktur RS Ummi Bogor
Minggu, 29 November 2020 - 19:03 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga : Habib Rizieq Dilaporkan Kabur dari RS UMMI Bogor )
Sebelumnya, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
(Baca Juga: Habib Rizieq Pulang Atas Permintaan Sendiri, RS UMMI: Kami Tidak Bertanggung Jawab)
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19. Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
Sebelumnya, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
(Baca Juga: Habib Rizieq Pulang Atas Permintaan Sendiri, RS UMMI: Kami Tidak Bertanggung Jawab)
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19. Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
(ymn)
Lihat Juga :