Besok, Tim Gabungan Polri Periksa 4 Direktur RS Ummi Bogor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap empat Direktur Rumah Sakit (RS) Ummi , Bogor, Jawa Barat terkait laporan dugaan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular.
(Baca juga : Warisan Maradona yang Bisa Jadi Pertikaian Mulai dari Mobil Sampai Hak Komersial )
Direktur RS Ummi dilaporkan lantaran tidak terbuka dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah terkait pengambilan uji swab (swab test) Habib Rizieq Shihab yang sempat dirawat di rumah sakit tersebut.
(Baca Juga: Bima Arya dan RS UMMI Bogor Tunggu Hasil Swab Habib Rizieq yang Dilakukan MER-C)
"Selanjutnya pada hari Senin (30/11/2002), tim penyidik gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Bogor akan memanggil para saksi tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam ketreanganya, Minggu (29/11/2020).
(Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tangani Kepulangan Habib Rizieq dari RS UMMI)
Mereka yang diperiksa adalah Hanif Alatas pihak keluarga, dr. Andi Tatat Direktur Utama RS UMMI, Najamudin Direktur Umum RS UMMI, Sri Pangestu Utama, Direktur Pemasaran RS UMMI, Lalu, dr. Rubaedah, Direktur Pelayanan RS UMMI, dr. Zacki Faris Maulana Manajer RS UMMI, Fitri Sri Lestari perawat RS UMMI, Rahmi Fahmi Winda Perawat RS UMMI, dr. Hadiki Habib Kordinator Mer-C dan dr. Mea kordinator Mer-C.
(Baca juga : Habib Rizieq Dilaporkan Kabur dari RS UMMI Bogor )
Sebelumnya, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
(Baca Juga: Habib Rizieq Pulang Atas Permintaan Sendiri, RS UMMI: Kami Tidak Bertanggung Jawab)
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19. Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
(Baca juga : Warisan Maradona yang Bisa Jadi Pertikaian Mulai dari Mobil Sampai Hak Komersial )
Direktur RS Ummi dilaporkan lantaran tidak terbuka dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah terkait pengambilan uji swab (swab test) Habib Rizieq Shihab yang sempat dirawat di rumah sakit tersebut.
(Baca Juga: Bima Arya dan RS UMMI Bogor Tunggu Hasil Swab Habib Rizieq yang Dilakukan MER-C)
"Selanjutnya pada hari Senin (30/11/2002), tim penyidik gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Bogor akan memanggil para saksi tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam ketreanganya, Minggu (29/11/2020).
(Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tangani Kepulangan Habib Rizieq dari RS UMMI)
Mereka yang diperiksa adalah Hanif Alatas pihak keluarga, dr. Andi Tatat Direktur Utama RS UMMI, Najamudin Direktur Umum RS UMMI, Sri Pangestu Utama, Direktur Pemasaran RS UMMI, Lalu, dr. Rubaedah, Direktur Pelayanan RS UMMI, dr. Zacki Faris Maulana Manajer RS UMMI, Fitri Sri Lestari perawat RS UMMI, Rahmi Fahmi Winda Perawat RS UMMI, dr. Hadiki Habib Kordinator Mer-C dan dr. Mea kordinator Mer-C.
(Baca juga : Habib Rizieq Dilaporkan Kabur dari RS UMMI Bogor )
Sebelumnya, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
(Baca Juga: Habib Rizieq Pulang Atas Permintaan Sendiri, RS UMMI: Kami Tidak Bertanggung Jawab)
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19. Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
(ymn)