Muhammadiyah Minta Jamaah Tablig yang Tertahan di India Diperhatikan

Kamis, 16 April 2020 - 14:29 WIB
loading...
Muhammadiyah Minta Jamaah...
Pemerintah diminta untuk memberikan perhatian kepada Warga Negara Indonesia (WNI) anggota Jamaah Tablig (JT) yang saat ini tertahan di India. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk memberikan perhatian kepada Warga Negara Indonesia (WNI) anggota Jamaah Tablig (JT) yang saat ini tertahan di India.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, sesuai amanat Pembukaan UUD 1945, negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Dalam hal WNI di luar negeri, kata Mu'ti, Pemerintah tetap berkewajiban melaksanakan amanat UUD tersebut dengan mengikuti ketentuan hukum internasional dan hukum serta kebijakan yang berlaku di negara yang bersangkutan.

"Jamaah Tabligh yang di India harus mematuhi protokol dan kebijakan pemerintah setempat. Apabila tidak ada alasan yang kuat dan mendesak, pemulangan WNI di luar negeri tidak menjadi prioritas. Akan tetapi apabila sangat mendesak pemerintah dapat melakukan pemulangan dengan beberapa langkah," katanya dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Kamis (16/4/2020).

Langkah pertama, kata Mu'ti, perlu ada pembicaraan diplomatik dengan Pemerintah India. Kedua, perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan mereka tidak terpapar COVID-19. "Ketiga, jika kembali ke Tanah Air, mereka harus menjalani karantina dan perawatan bagi yang positif COVID-19," tuturnya.

Diketahui, saat ini ada puluhan WNI anggota perkumpulan JT dilaporkan tersangkut masalah hukum di India. Sementara itu puluhan WNI JT lainnya dirawat karena mengidap virus Corona. Sebanyak 44 WNI Jemaah Tablig yang berperkara hukum itu sebanyak 34 berada di New Delhi dan 10 Mumbai.

Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, KBRI pun sudah minta lawyer untuk pendampingan dan legal advice.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0968 seconds (0.1#10.140)