Muhammadiyah Minta Jamaah Tablig yang Tertahan di India Diperhatikan

Kamis, 16 April 2020 - 14:29 WIB
loading...
Muhammadiyah Minta Jamaah...
Pemerintah diminta untuk memberikan perhatian kepada Warga Negara Indonesia (WNI) anggota Jamaah Tablig (JT) yang saat ini tertahan di India. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk memberikan perhatian kepada Warga Negara Indonesia (WNI) anggota Jamaah Tablig (JT) yang saat ini tertahan di India.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan, sesuai amanat Pembukaan UUD 1945, negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Dalam hal WNI di luar negeri, kata Mu'ti, Pemerintah tetap berkewajiban melaksanakan amanat UUD tersebut dengan mengikuti ketentuan hukum internasional dan hukum serta kebijakan yang berlaku di negara yang bersangkutan.

"Jamaah Tabligh yang di India harus mematuhi protokol dan kebijakan pemerintah setempat. Apabila tidak ada alasan yang kuat dan mendesak, pemulangan WNI di luar negeri tidak menjadi prioritas. Akan tetapi apabila sangat mendesak pemerintah dapat melakukan pemulangan dengan beberapa langkah," katanya dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Kamis (16/4/2020).

Langkah pertama, kata Mu'ti, perlu ada pembicaraan diplomatik dengan Pemerintah India. Kedua, perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan mereka tidak terpapar COVID-19. "Ketiga, jika kembali ke Tanah Air, mereka harus menjalani karantina dan perawatan bagi yang positif COVID-19," tuturnya.

Diketahui, saat ini ada puluhan WNI anggota perkumpulan JT dilaporkan tersangkut masalah hukum di India. Sementara itu puluhan WNI JT lainnya dirawat karena mengidap virus Corona. Sebanyak 44 WNI Jemaah Tablig yang berperkara hukum itu sebanyak 34 berada di New Delhi dan 10 Mumbai.

Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, KBRI pun sudah minta lawyer untuk pendampingan dan legal advice.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Biaya Lepas Status...
Soal Biaya Lepas Status WNI Rp5 Juta, Menkum Supratman: Kami Kaji Kembali
Sangkal Ada Tren Kenaikan...
Sangkal Ada Tren Kenaikan Lepas Kewarganegaraan, Menkum: Yang Ingin Jadi Warga Negara Lebih Banyak
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah...
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah Perkuat Literasi Data dan Keuangan untuk Dorong Kesejahteraan Masyarakat
KJRI Johor Bahru Bantu...
KJRI Johor Bahru Bantu Biayai Deportasi 90 PMI dari Malaysia ke Batam
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Bawa Delegasi PBNU-Muhammadiyah ke Pemakaman Ali Khamenei
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Motivasi 2.000 Pelajar...
Motivasi 2.000 Pelajar Muhammadiyah, Mentan Amran: Struggle Now, Enjoy Your Life-Enjoy Now, Struggle for Life
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Viral! 3 PRT Indonesia...
Viral! 3 PRT Indonesia Dianiaya di Malaysia, 4 Majikan Ditangkap
Rekomendasi
Viral Video Trump Pingsan...
Viral Video Trump Pingsan dan Terduduk Lemas saat Mau Masuk Limusin
Rodri Bungkam Mulut...
Rodri Bungkam Mulut Ronaldo dengan Trofi Piala Dunia 2026 dan Golden Ball
Hadis-hadis yang Menjelaskan...
Hadis-hadis yang Menjelaskan Tentang Pengikut Dajjal
Berita Terkini
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Kenapa Febrie Adriansyah...
Kenapa Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK? Kejagung Ungkap Alasannya
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved