Merasa Habib Rizieq Dibidik, FPI Pasang Badan Bela RS Ummi
Sabtu, 28 November 2020 - 19:09 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Manajemen RS Ummi Dilaporkan ke Polisi, FPI: Carut Marut Hukum di Negeri Ini)
Sehingga, Satgas Covid-19 tidak bisa menjalankan tugas sesuai dengan prosedur penanganan covid-19. Adapun, pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar membenarkan laporan tersebut. "Penyidik sedang siapkan administrasi penyelidikan untuk memanggil saksi-saksi yang terkait pelanggaran terutama dari pihak rumah sakit. Untuk lebih jelasnya silakan mencari informasi ke pihak pelapor," ucap Rachmat.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024)
Sehingga, Satgas Covid-19 tidak bisa menjalankan tugas sesuai dengan prosedur penanganan covid-19. Adapun, pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar membenarkan laporan tersebut. "Penyidik sedang siapkan administrasi penyelidikan untuk memanggil saksi-saksi yang terkait pelanggaran terutama dari pihak rumah sakit. Untuk lebih jelasnya silakan mencari informasi ke pihak pelapor," ucap Rachmat.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024)
(muh)
Lihat Juga :