Merasa Habib Rizieq Dibidik, FPI Pasang Badan Bela RS Ummi
Sabtu, 28 November 2020 - 19:09 WIB
loading...
FPI menyatakan siap membela RS Ummi yang dilaporkan menghalangi upaya Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan tes swab terhadap Habib Rizieq Shihab. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) siap pasang badan untuk RS Ummi yang dilaporkan ke polisi terkait polemik tes swab Habib Rizieq Shihab. "Insya Allah kami membela yang diduga diperlakukan tidak adil, diskriminatif dan dikriminalisasi," kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar saat dikonfirmasi MNC Media, Sabtu (28/11/2020).
RS Ummi Kota Bogor dilaporkan tim Satgas Penanganan Covid-19 dengan tuduhan mengalang-halangi upaya swab test terhadap Habib Rizieq. Menurut Aziz, pelaporan tersebut adalah bentuk diskriminasi berkaitan dengan Habib Rizieq.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu menduga ada upaya yang dilakukan oleh tertentu untuk mengkriminalisasi imam besar FPI tersebut baik langsung maupun tidak langsung. ”Sangat kuat dugaan kriminalisasi dan diskriminasi hukum,” ujar dia.
(Baca: RS Ummi Dipolisikan, FPI: Ada Upaya Kriminalisasi yang Terkait Habib Rizieq?
Pihak kepolisian saat ini tengah mempersiapkan berkas administrasi untuk melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi terkait laporan tersebut. Informasi yang dihimpun, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.
Dalam laporan tersebut, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.
Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
RS Ummi Kota Bogor dilaporkan tim Satgas Penanganan Covid-19 dengan tuduhan mengalang-halangi upaya swab test terhadap Habib Rizieq. Menurut Aziz, pelaporan tersebut adalah bentuk diskriminasi berkaitan dengan Habib Rizieq.
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu menduga ada upaya yang dilakukan oleh tertentu untuk mengkriminalisasi imam besar FPI tersebut baik langsung maupun tidak langsung. ”Sangat kuat dugaan kriminalisasi dan diskriminasi hukum,” ujar dia.
(Baca: RS Ummi Dipolisikan, FPI: Ada Upaya Kriminalisasi yang Terkait Habib Rizieq?
Pihak kepolisian saat ini tengah mempersiapkan berkas administrasi untuk melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi terkait laporan tersebut. Informasi yang dihimpun, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.
Dalam laporan tersebut, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.
Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
Lihat Juga :