RS Ummi Dipolisikan, FPI: Ada Upaya Kriminalisasi yang Terkait Habib Rizieq
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rumah Sakit Ummi Kota Bogor dilaporkan ke polisi oleh tim Satgas Penanganan Covid-19. RS Ummi dilaporkan karena diduga mengalang-halangi Satgas untuk melakukan swab test terhadap imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab .
(Baca juga : Lima Jenderal TNI 'Adu Kuat' Nyapres, Siapa Unggul? )
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) sekaligus pengacara FPI Aziz Yanuar angkat bicara soal adanya tersebut. Menurut di laporan itu hanyalah salah satu hal yang membuktikan adanya upaya kriminalisasi terhadap yang berkaitan dengan Habib Rizieq.
"Itulah yang saya katakan kriminalisasi terkait yang berkaitan dengan HRS dan FPI, dokter dan RS itu kan bekerja sesuai UU Kesehatan dan memperhatikan HAM dari pasien," kata Aziz saat dikonfirmasi MNC Media, Sabtu (28/11/2020).
(Baca: Hasil Swab Test Sudah Keluar, Habib Rizieq Minta Tidak Dipublikasikan ke Masyarakat)
Aziz berpandangan apa yang dilakukan pihak RS Ummi sudah sesuai prosedur. Jika saat ini pihak RS Ummi dilaporkan ke polisi hanya karena berkaitan dengan Habib Rizieq, kata Aziz, itu akan menjadi carut-marut hukum.
"Kalau seperti itu alasannya maka makin carut-marut lah hukum di negeri ini, bukan lagi negara hukum, tapi negara sewenang-wenang," pungkasnya.
(Baca juga : Sembuh dari COVID-19, Wakapolsek Tanah Abang Beberkan Resepnya )
Sekadar informasi, pihak kepolisian saat ini tengah mempersiapkan berkas administrasi untuk melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi terkait laporan tersebut. Informasi yang dihimpun, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.
Dalam laporan tersebut, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.
(Baca juga : Lima Jenderal TNI 'Adu Kuat' Nyapres, Siapa Unggul? )
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) sekaligus pengacara FPI Aziz Yanuar angkat bicara soal adanya tersebut. Menurut di laporan itu hanyalah salah satu hal yang membuktikan adanya upaya kriminalisasi terhadap yang berkaitan dengan Habib Rizieq.
"Itulah yang saya katakan kriminalisasi terkait yang berkaitan dengan HRS dan FPI, dokter dan RS itu kan bekerja sesuai UU Kesehatan dan memperhatikan HAM dari pasien," kata Aziz saat dikonfirmasi MNC Media, Sabtu (28/11/2020).
(Baca: Hasil Swab Test Sudah Keluar, Habib Rizieq Minta Tidak Dipublikasikan ke Masyarakat)
Aziz berpandangan apa yang dilakukan pihak RS Ummi sudah sesuai prosedur. Jika saat ini pihak RS Ummi dilaporkan ke polisi hanya karena berkaitan dengan Habib Rizieq, kata Aziz, itu akan menjadi carut-marut hukum.
"Kalau seperti itu alasannya maka makin carut-marut lah hukum di negeri ini, bukan lagi negara hukum, tapi negara sewenang-wenang," pungkasnya.
(Baca juga : Sembuh dari COVID-19, Wakapolsek Tanah Abang Beberkan Resepnya )
Sekadar informasi, pihak kepolisian saat ini tengah mempersiapkan berkas administrasi untuk melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi terkait laporan tersebut. Informasi yang dihimpun, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.
Dalam laporan tersebut, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.