Mohon Bersabar, Kompolnas Belum Kirim Usulan Nama Calon Kapolri ke Jokowi
Sabtu, 28 November 2020 - 11:02 WIB
loading...
Grafis Calon Kapolri. Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) Poengky Indarty mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memberikan usulan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nama calon Kapolri pengganti Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Kami belum sampaikan ke Presiden. Jadi mohon bersabar dulu," kata Poengky kepada Okezone, Sabtu (28/11/2020).
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, disebutkan bahwa Kompolnas menjadi menjadi salah satu institusi yang memiliki kewenangan untuk memberi usul dan pertimbangan-pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan atau pemberhentian Kapolri.
(Baca juga: IPW Sebut Tantangan Calon Kapolri Selanjutnya Adalah Persoalan Internal Polri ).
Namun demikian, kata Poengky, dalam memberikan usulan itu pihaknya akan merujuk pada Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa calon Kapolri adalah Pati Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
"Kami belum sampaikan ke Presiden. Jadi mohon bersabar dulu," kata Poengky kepada Okezone, Sabtu (28/11/2020).
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, disebutkan bahwa Kompolnas menjadi menjadi salah satu institusi yang memiliki kewenangan untuk memberi usul dan pertimbangan-pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan atau pemberhentian Kapolri.
(Baca juga: IPW Sebut Tantangan Calon Kapolri Selanjutnya Adalah Persoalan Internal Polri ).
Namun demikian, kata Poengky, dalam memberikan usulan itu pihaknya akan merujuk pada Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa calon Kapolri adalah Pati Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
Lihat Juga :