Mohon Bersabar, Kompolnas Belum Kirim Usulan Nama Calon Kapolri ke Jokowi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) Poengky Indarty mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum memberikan usulan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nama calon Kapolri pengganti Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Kami belum sampaikan ke Presiden. Jadi mohon bersabar dulu," kata Poengky kepada Okezone, Sabtu (28/11/2020).
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, disebutkan bahwa Kompolnas menjadi menjadi salah satu institusi yang memiliki kewenangan untuk memberi usul dan pertimbangan-pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan atau pemberhentian Kapolri.
( ).
Namun demikian, kata Poengky, dalam memberikan usulan itu pihaknya akan merujuk pada Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa calon Kapolri adalah Pati Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
"Yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri," kata Poengky.
( ).
Sementara itu, yang dimaksud dengan jenjang karier adalah pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi Kepolisian atau berbagai macam jabatan di Kepolisian.
"Kompolnas akan melihat data track record, integritas dan prestasi calon-calon Kapolri, serta akan memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk calon-calon yang track record, integritas dan prestasinya terbaik," ujar dia.
"Kami belum sampaikan ke Presiden. Jadi mohon bersabar dulu," kata Poengky kepada Okezone, Sabtu (28/11/2020).
Seperti diketahui, berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, disebutkan bahwa Kompolnas menjadi menjadi salah satu institusi yang memiliki kewenangan untuk memberi usul dan pertimbangan-pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan atau pemberhentian Kapolri.
( ).
Namun demikian, kata Poengky, dalam memberikan usulan itu pihaknya akan merujuk pada Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa calon Kapolri adalah Pati Polri yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.
"Yang dimaksud dengan jenjang kepangkatan ialah prinsip senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi di bawah Kapolri," kata Poengky.
( ).
Sementara itu, yang dimaksud dengan jenjang karier adalah pengalaman penugasan dari perwira tinggi calon Kapolri pada berbagai bidang profesi Kepolisian atau berbagai macam jabatan di Kepolisian.
"Kompolnas akan melihat data track record, integritas dan prestasi calon-calon Kapolri, serta akan memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk calon-calon yang track record, integritas dan prestasinya terbaik," ujar dia.
(zik)