8 Tahanan Polres Sergai Kabur, Taufik Basari Minta Kapolres Dievaluasi
Jum'at, 27 November 2020 - 23:26 WIB
loading...
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. Foto: Dok DPR RI
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari angkat bicara perihal kaburnya delapan tahanan Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, pada Minggu 22 November 2020, dini hari lalu.
Menurut Taufik, kaburnya tahanan Polres perlu dievaluasi mengingat cara tahanan yang melarikan diri menunjukkan seolah tidak ada pengamanan yang ketat.
"Dari informasi yang saya peroleh, kan tahanannya melarikan diri dengan cara menggergaji besi di atas kamar mandi, lalu kabur melaui plafon. Nah saat mereka melakukan aksinya ini, pengawasan di Polres gimana? Masa tahanan bisa leluasa begitu? ujar Taufik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/11/2020).
Selain mengkritisi lemahnya proses pengawasan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Sergai, Taufik juga mempertanyakan penerapan SOP yang ada. (Baca juga: Jebol Atap RTP, Delapan Tahanan Kasus Narkoba Polres Sergai Kabur)
"Penerapan SOP-nya bagaimana? Ini hari dievaluasi. Semua yang bertugas harus diperiksa, termasuk Kapolres sebagai pimpinan. Jika memang dalam proses pemeriksaan ditemukan ada kesengajaan dan kelalaian, maka Kapolri harus menindak anggotanya" bebernya.
Menurut Taufik, kaburnya tahanan Polres perlu dievaluasi mengingat cara tahanan yang melarikan diri menunjukkan seolah tidak ada pengamanan yang ketat.
"Dari informasi yang saya peroleh, kan tahanannya melarikan diri dengan cara menggergaji besi di atas kamar mandi, lalu kabur melaui plafon. Nah saat mereka melakukan aksinya ini, pengawasan di Polres gimana? Masa tahanan bisa leluasa begitu? ujar Taufik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/11/2020).
Selain mengkritisi lemahnya proses pengawasan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Sergai, Taufik juga mempertanyakan penerapan SOP yang ada. (Baca juga: Jebol Atap RTP, Delapan Tahanan Kasus Narkoba Polres Sergai Kabur)
"Penerapan SOP-nya bagaimana? Ini hari dievaluasi. Semua yang bertugas harus diperiksa, termasuk Kapolres sebagai pimpinan. Jika memang dalam proses pemeriksaan ditemukan ada kesengajaan dan kelalaian, maka Kapolri harus menindak anggotanya" bebernya.
Lihat Juga :