Dari Eks Menteri hingga Mantan Pimpinan KPK Bela Said Didu
Senin, 11 Mei 2020 - 20:44 WIB
loading...
A
A
A
Helvis mengklaim, para pengacara yang tergabung dalam TASK itu menyumbangkan tenaga dan pikirannya secara suka rela demi membantu Said Didu. “Mereka tidak dibayar,” lanjut Helvis.
(Baca juga: Menteri Luhut Panjaitan Laporkan Said Didu ke Polisi )
Saat ini, kasus dugaan pencemaran nama baik itu masih dalam penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sudah dua kali mendapat surat panggilan dari polisi, Said Didu belum memenuhi jadwal pemeriksaannya sebagai saksi. Melalui kuasa hukumnya, Said Didu mengajukan permohonan kepada penyidik agar berkenan melakukan pemeriksaan di kediamannya yang berada di kawasan Cipondoh, Tangerang.
Selain kondisi darurat kesehatan dan penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), ia beralasan pengajuan itu masih patut dan wajar sesuai dengan Pasal 113 KUHAP dan fungsi diskresi polisi yang diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kami berharap penyidik bisa mempertimbangkan apa yang kami ajukan,” ujar Helvis.
(Baca juga: Menteri Luhut Panjaitan Laporkan Said Didu ke Polisi )
Saat ini, kasus dugaan pencemaran nama baik itu masih dalam penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Sudah dua kali mendapat surat panggilan dari polisi, Said Didu belum memenuhi jadwal pemeriksaannya sebagai saksi. Melalui kuasa hukumnya, Said Didu mengajukan permohonan kepada penyidik agar berkenan melakukan pemeriksaan di kediamannya yang berada di kawasan Cipondoh, Tangerang.
Selain kondisi darurat kesehatan dan penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), ia beralasan pengajuan itu masih patut dan wajar sesuai dengan Pasal 113 KUHAP dan fungsi diskresi polisi yang diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kami berharap penyidik bisa mempertimbangkan apa yang kami ajukan,” ujar Helvis.
Lihat Juga :