Dari Eks Menteri hingga Mantan Pimpinan KPK Bela Said Didu
Senin, 11 Mei 2020 - 20:44 WIB
loading...
A
A
A
Pengajuan itu justru menggelitik politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Bahkan, dia menyindir tindakan Said Didu hanya menutupi rasa takut dan cuma akal-akalan sembunyi dari kewajiban hukum.
“Padahal nih: di-back up ratusan pengacara (katanya), dibuatin video meski seperti orang mati, dibuatin video menyamakan dengan pahlawan nasional. Nyatanya, hari ini takut datang ke Bareskrim, nyali ciut hadapi penyidik, merasa istimewa di republik. Jemput paksalah..!” ketus Ferdinand melalui akun Twitter-nya @FerdinandHaean2, Senin (11/5/2020).
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) meminta agar kepolisian berani memanggil paksa Said Didu. Menurutnya, pemanggilan pemeriksaan diatur dalam pasal 112, 119 dan 227 KUHAP.
“Semua syarat terpenuhi dan sah serta sempurna. Maka tidak ada alasan Said Didu cari-cari alasan untuk tidak hadir, karena alasan-alasan itu akan bernilai tindakan tidak kooperatif dan siap-siap dijemput paksa,” celetuknya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon memiliki pandangan sebaliknya. Menurutnya, kasus Said Didu menjadi babak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
“Kasus Bang Said Didu adalah sebuah babak baru dalam perjalanan demokrasi kita. Apakah demokrasi makin maju atau makin hancur. Apakah hukum mengabdi pada penguasa atau mampu mendudukkan kembali konstitusi. Inilah ujian demokrasi kita,” kata Fadli melalui akun Twitternya, @fadlizon, Senin (11/5/2020).
“Padahal nih: di-back up ratusan pengacara (katanya), dibuatin video meski seperti orang mati, dibuatin video menyamakan dengan pahlawan nasional. Nyatanya, hari ini takut datang ke Bareskrim, nyali ciut hadapi penyidik, merasa istimewa di republik. Jemput paksalah..!” ketus Ferdinand melalui akun Twitter-nya @FerdinandHaean2, Senin (11/5/2020).
Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) meminta agar kepolisian berani memanggil paksa Said Didu. Menurutnya, pemanggilan pemeriksaan diatur dalam pasal 112, 119 dan 227 KUHAP.
“Semua syarat terpenuhi dan sah serta sempurna. Maka tidak ada alasan Said Didu cari-cari alasan untuk tidak hadir, karena alasan-alasan itu akan bernilai tindakan tidak kooperatif dan siap-siap dijemput paksa,” celetuknya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon memiliki pandangan sebaliknya. Menurutnya, kasus Said Didu menjadi babak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
“Kasus Bang Said Didu adalah sebuah babak baru dalam perjalanan demokrasi kita. Apakah demokrasi makin maju atau makin hancur. Apakah hukum mengabdi pada penguasa atau mampu mendudukkan kembali konstitusi. Inilah ujian demokrasi kita,” kata Fadli melalui akun Twitternya, @fadlizon, Senin (11/5/2020).
(dam)
Lihat Juga :