Dari Eks Menteri hingga Mantan Pimpinan KPK Bela Said Didu

Senin, 11 Mei 2020 - 20:44 WIB
loading...
A A A
Selain kondisi darurat kesehatan dan penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), ia beralasan pengajuan itu masih patut dan wajar sesuai dengan Pasal 113 KUHAP dan fungsi diskresi polisi yang diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kami berharap penyidik bisa mempertimbangkan apa yang kami ajukan,” ujar Helvis.

Pengajuan itu justru menggelitik politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Bahkan, dia menyindir tindakan Said Didu hanya menutupi rasa takut dan cuma akal-akalan sembunyi dari kewajiban hukum.

“Padahal nih: di-back up ratusan pengacara (katanya), dibuatin video meski seperti orang mati, dibuatin video menyamakan dengan pahlawan nasional. Nyatanya, hari ini takut datang ke Bareskrim, nyali ciut hadapi penyidik, merasa istimewa di republik. Jemput paksalah..!” ketus Ferdinand melalui akun Twitter-nya @FerdinandHaean2, Senin (11/5/2020).

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI) meminta agar kepolisian berani memanggil paksa Said Didu. Menurutnya, pemanggilan pemeriksaan diatur dalam pasal 112, 119 dan 227 KUHAP.

“Semua syarat terpenuhi dan sah serta sempurna. Maka tidak ada alasan Said Didu cari-cari alasan untuk tidak hadir, karena alasan-alasan itu akan bernilai tindakan tidak kooperatif dan siap-siap dijemput paksa,” celetuknya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon memiliki pandangan sebaliknya. Menurutnya, kasus Said Didu menjadi babak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

“Kasus Bang Said Didu adalah sebuah babak baru dalam perjalanan demokrasi kita. Apakah demokrasi makin maju atau makin hancur. Apakah hukum mengabdi pada penguasa atau mampu mendudukkan kembali konstitusi. Inilah ujian demokrasi kita,” kata Fadli melalui akun Twitternya, @fadlizon, Senin (11/5/2020).
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1453 seconds (0.1#10.140)