Kemenag Alokasikan Bantuan Pemulihan Ekonomi untuk Pendidikan Keagamaan

Jum'at, 27 November 2020 - 10:45 WIB
loading...
Kemenag Alokasikan Bantuan...
Kementerian Agama turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam sektor pendidikan keagaaman. Pendidikan keagamaan terkena dampak pandemi
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam sektor pendidikan keagaaman. Diketahui, sektor pendidikan keagamaan juga terkena dampak akibat pandemi COVID-19. Untuk besaran bantuan yang dialokasikan, disebutkan Menteri Agama Fachrul Razi mencapai Rp5,7 triliun atau tepatnya Rp5.793.467.955.000.

Anggaran sebesar itu katanya sudah dialokasikan pada beberapa program. "Besar sekali anggaran itu dan kami manfaatkan sangat baik," katanya saat membuka penjelasannya dalam agenda keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi nasional di Kantor Presiden, Rabu (25/11/2020), yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Rincian alokasinya, yaitu subsidi penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Madrasah, subsidi kuota internet untuk mahasiswa. Lalu, bantuan operasional untuk pendidikan keagamaan Islam, pondok pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah dan lembaga pendidikan Al Qur'an. Bantuan daring juga diberikan untuk pondok pesantren dan bantuan untuk guru Raudhatul Athfal (RA), madrasah dan guru pendidikan agama Islam.

Kemenag juga katanya mendapat sebagian alokasi dari anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Kegunaannya untuk Bantuan Operasional Pendidikan antara lain untuk menambah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan beberapa dialokasikan untuk optimalisasi belanja barang keperluan pendidikan.

Rincian alokasi anggaran dialokasikan untuk bantuan internet bagi mahasiswa, guru dan dosen. Besarannya untuk pendidikan Islam, Rp1.156.213.455.000, yaitu dengan penerima sebanyak 9.958.011 siswa madrasah. Lalu ada Rp987.740.505.000 yang diberikan pada 1.123.153 mahasiswa. Ada bantuan juga alokasi bantuan lagi sebesar Rp168.472.950.000. "Alhamdulillah, dananya sudah turun dan akan segera diturunkan (disalurkan). Dan saya yakin itu sangat bisa membantu, mahasiswa, murid dan guru," lanjutnya.

Alokasi bantuan ditegaskannya bukan hanya untuk pendidikan Islam saja. Untuk pendidikan agama Kristen juga mendapat alokasi bantuan yang ditangani Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Kristen. Alokasi anggaran bantuan sebesar Rp3 miliar untuk 200 perguruan tinggi keagamaan Kristen swasta (PTKKS).

Alokasi bantuan untuk Ditjen Bimas Budha juga mendapat anggaran Rp316.200.000 yang diberikan pada 1.581 penerima terdiri dari 1.442 mahasiswa dan 139 dosen. Alokasi ini bersumber dari anggaran Ditjen Bimas Budha. "Jadi bantuan ini tidak hanya untuk murid atau mahasiswa. Tetapi juga untuk guru dan dosen.

Lalu untuk Ditjen Bimas Hindu Kemenag juga mendapat alokasi sebesar Rp1.645.800.000. Bantuan untuk guru pratama widya pasraman, adiwidya pasraman, madyama widya pasraman, utama widya pasraman dan pendidikan tinggi keagaman Hindu.

Lalu juga terdapat bantuan paket data internet untuk penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh, bagi guru agama Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu di sekolah masing-masing. Terkait bantuan ini, Kemenag katanya juga telah menerbitkan petunjuk melalui Keputusan Menteri Agama No. 0715 Tahun 2020 tentang pedoman penggunaan kuota data internet.

Ia juga bersyukur bantuan yang diberikan pemerintah dapat meringankan beban para tenaga pendidik. Bantuan pun diberikan sejak awal pandemi, agar para pendidik dapat mengajar dengan baik di masa pandemi. Seperti madrasah yang jumlahnya hampir 83 ribu, sebesar 95 persennya adalah swasta.

"Swasta artinya tidak mendapat perhatian yang lebih dibandingkan (madrasah) dengan yang negeri. Tetapi selama (pandemi) COVID-19 kami sama ratakan, semua mendapat bantuan yang sama. Sehingga mereka bisa melakukan tugasnya dengan baik," ujarnya. Hal itu karena Kemenag bercita-cita untuk memajukan memajukan sekolah agama. Kemenag menargetkan bahwa sekolah agama dan sekolah keagamaan harus lebih baik dari sekolah umum.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Rekomendasi
Bongkar: Debi Ceper...
Bongkar: Debi Ceper Beberkan Alasan Tetap Bertahan di Dunia Hiburan
Afrika Selatan Cetak...
Afrika Selatan Cetak Sejarah Usai Lolos ke Babak 32 Besar
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Berita Terkini
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved