Mencari Sosok Ideal Menteri Kelautan dan Perikanan Pengganti Edhy Prabowo
Jum'at, 27 November 2020 - 08:51 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Bambang Purwanto mengatakan bahwa urusan menteri itu hak prerogatif presiden. "Tapi harapan saya tentu sosok yang memang menguasai dan mengerti potret tentang persoalan perikanan dan kelautan agar dapat menjalankan tugas dan menentukan langkah-langkah yang tepat," ujar Bambang Purwanto dihubungi SINDOnews secara terpisah.
Bambang yang merupakan legislator asal Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah ini enggan memberikan pendapatnya saat ditanya apakah lebih baik Menteri Kelautan dan Perikanan pengganti Edhy Prabowo itu dari kalangan partai lagi atau dari profesional. "Menurut saya biarkan Presiden menentukan," pungkasnya.
(Baca juga: Luhut Tak Akan Lama Rangkap Jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan ).
Diketahui, Edhy Prabowo menjadi salah satu dari tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu 25 November 2020 dini hari saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat.
Edhy Prabowo bersama lima orang lainnya sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bambang yang merupakan legislator asal Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah ini enggan memberikan pendapatnya saat ditanya apakah lebih baik Menteri Kelautan dan Perikanan pengganti Edhy Prabowo itu dari kalangan partai lagi atau dari profesional. "Menurut saya biarkan Presiden menentukan," pungkasnya.
(Baca juga: Luhut Tak Akan Lama Rangkap Jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan ).
Diketahui, Edhy Prabowo menjadi salah satu dari tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu 25 November 2020 dini hari saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat.
Edhy Prabowo bersama lima orang lainnya sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(zik)
Lihat Juga :