Munas X MUI Menghasilkan Lima Fatwa, Ini Rinciannya
Jum'at, 27 November 2020 - 01:37 WIB
loading...
A
A
A
g. Sel tubuh manusia yang menjadi bahan pembuatan obat atau vaksin diperoleh dengan niat tolong-menolong (ta’awun), tidak dengan cara komersial;
h. Kebolehan pemaanfaatannya hanya sebatas untuk mengatasi kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah).
(Baca: Soal Calon Ketum dan Wantim MUI, Din Syamsuddin Sebut NU dan Muhammadiyah)
Fatwa tentang Pendaftaran Haji saat Usia Dini
Ketentuan Hukum
1. Pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah), dengan syarat sebagai beriku:
a. uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal;
b. tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi;
c. tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar.
2. Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut pada angka satu adalah haram.
Fatwa tentang Pemakaian Masker Bagi Orang yang Sedang Ihram
Ketentuan Hukum
1. Memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram, karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram), sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).
2. Dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah), memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).
3. Dalam hal seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi sebagimana pada angka 2, terdapat perbedaan pendapat;
a. wajib membayar fidyah
b. tidak wajib membayar fidyah.
4. Keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) sebagaimana dimaksud pada angka 2 antara lain:
a. adanya penularan penyakit yang berbahaya;
b. adanya cuaca ekstrim/buruk;
c. adanya ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.
(Baca: Pemilihan Ketua Umum MUI Digelar Nanti Malam)
h. Kebolehan pemaanfaatannya hanya sebatas untuk mengatasi kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah).
(Baca: Soal Calon Ketum dan Wantim MUI, Din Syamsuddin Sebut NU dan Muhammadiyah)
Fatwa tentang Pendaftaran Haji saat Usia Dini
Ketentuan Hukum
1. Pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah), dengan syarat sebagai beriku:
a. uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal;
b. tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi;
c. tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar.
2. Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut pada angka satu adalah haram.
Fatwa tentang Pemakaian Masker Bagi Orang yang Sedang Ihram
Ketentuan Hukum
1. Memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram, karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram), sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).
2. Dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah), memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).
3. Dalam hal seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi sebagimana pada angka 2, terdapat perbedaan pendapat;
a. wajib membayar fidyah
b. tidak wajib membayar fidyah.
4. Keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) sebagaimana dimaksud pada angka 2 antara lain:
a. adanya penularan penyakit yang berbahaya;
b. adanya cuaca ekstrim/buruk;
c. adanya ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.
(Baca: Pemilihan Ketua Umum MUI Digelar Nanti Malam)
Lihat Juga :