Hukuman Eks Dirut Anak Perusahaan Telkom Diperberat Jadi 10 Tahun

Selasa, 24 November 2020 - 20:23 WIB
loading...
Hukuman Eks Dirut Anak...
PT DKI Jakarta memperberat vonis penjara Bona Lambok Pandapotan Parapat, mantan Direktur Utama PT Infomedia Nusantara, sebuah anak perusahaan PT Telkom. Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Harapan Bona Lambok Pandapotan Parapat untuk mendapatkan keringanan hukuman pupus di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis mantan Direktur Utama PT Infomedia Nusantara itu justru diperberat dari 6 tahun menjadi 10 tahun.

Hal ini termaktub dalam salinan putusan Nomor: 31/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI yang diputuskan majelis hakim banding dengan ketua Muhamad Yusuf dan anggota Sri Andini, Haryono, Jeldi Ramadhan, dan Lafat Akbar.

PT Infomedia Nusantara merupakan anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). PT Infomedia Nusantara bergerak di bidang penyelenggaraan jasa informasi telekomunikasi dan jasa pelayanan informasi lainnya; jasa pengumpulan, pembuatan, pengolahan, penyajian, dan pendistribusian data dan informasi; jasa konsultasi, pengadaan barang; jasa pelayanan informasi media digital; jasa pelayanan informasi konten; dan jasa pelayanan publik.

(Baca: PT DKI Perkuat Vonis Koruptor Proyek Kilang LPG Musi Banyuasin)

Dalam putusannya, majelis hakim banding berpendapat sama dengan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bona dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Infomedia Nusantara dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsi secara bersama-sama dengan 13 orang lainnya, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tindak pidana korupsi yang melibatkan Bona terjadi pada pengadaan penyediaan layanan automation generator system (genset) untuk PT Dan Pratama Indonesia (DPI) Tahun Anggaran 2018. Akibatnya, negara cq PT Infomedia Nusantara cq PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) merugi Rp32,34 miliar.

Meskipun sependapat dengan pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama, majelis hakim banding berpendapat vonis 6 tahun penjara terhadap Bona terlalu ringan dan harus diperberat. Tiga pertimbangan majelis hakim banding yaitu pertama, perbuatan Bona merugikan orang banyak yang dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat.

Kedua, Bona selaku Direktur Utama PT Infomedia Nusantara yang paling bertanggungjawab dalam pengadaan barang tersebut telah menyimpangi prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, dan trasparan dengan secara disengaja. Ketiga, perbuatan Bona tersebut termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus dihukum berat agar menimbulkan efek jera.

"Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pidana yang tersebut dalam amar putusan ini dapat memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa," bunyi pertimbangan putusan banding sebagaimana dikutip di Jakarta, Selasa (24/11/2020).

(Baca: Kasasi Ditolak MA, Gugatan Tomy Winata ke PT GWP Kandas Lagi)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kuasa Hukum Harvey Moeis Tepis...
Kuasa Hukum Harvey Moeis Tepis Telah Tentukan Sikap Ajukan Kasasi
Ahli Nilai Putusan Banding...
Ahli Nilai Putusan Banding Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Miscarriage of Justice
Vonis Harvey Moeis Cs...
Vonis Harvey Moeis Cs Diperberat, Ini Kata Kuasa Hukum
Vonis Banding Harvey...
Vonis Banding Harvey Moeis Dinilai Tidak Tepat
Selain Divonis 20 Tahun...
Selain Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar
MA Angkat Nawawi Jadi...
MA Angkat Nawawi Jadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Albertina Wakil Ketua di Banten
Kembangkan Produk dan...
Kembangkan Produk dan Pemasaran, UMKM di Bali Belajar Pemanfaatan AI
Telkom Kembali Gelar...
Telkom Kembali Gelar Festival Digiland Run 2025, Bakal Dimeriahkan Konser Musik dan Pesta Kuliner
Anak Usaha Garuda Aero...
Anak Usaha Garuda Aero Systems Indonesia Resmi Berstatus PKPU Sementara
Rekomendasi
Cukai Rakyat Bisa Jadi...
Cukai Rakyat Bisa Jadi Solusi Pelaku Usaha Rokok Kecil di Madura
Kocak! Rafathar Minta...
Kocak! Rafathar Minta Dedi Mulyadi Bawa Nagita Slavina ke Barak Militer Gegara Malas Mandi
Anindya Bakrie Angkat...
Anindya Bakrie Angkat Bicara soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Chandra Asri Rp15 Triliun
Berita Terkini
Panglima TNI Mutasi...
Panglima TNI Mutasi 7 Staf Khusus KSAU, Ini Daftar Namanya
8 Marsekal Muda Digeser...
8 Marsekal Muda Digeser Panglima TNI pada Mutasi April 2025, Ini Nama-namanya
TNI Dikerahkan Jaga...
TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Pengamat Soroti Putusan...
Pengamat Soroti Putusan Bawaslu yang Hentikan Dugaan Pelanggaran PSU Bengkulu Selatan
Rancangan Permenkes...
Rancangan Permenkes tentang Kesehatan Perlu Libatkan Semua Elemen
Tumpas: Premanisme Tak...
Tumpas: Premanisme Tak Laku jika Penegakan Hukum Berjalan Baik
Infografis
10 Negara Penduduknya...
10 Negara Penduduknya Paling Bahagia di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved