Hukuman Eks Dirut Anak Perusahaan Telkom Diperberat Jadi 10 Tahun

Selasa, 24 November 2020 - 20:23 WIB
loading...
Hukuman Eks Dirut Anak Perusahaan Telkom Diperberat Jadi 10 Tahun
PT DKI Jakarta memperberat vonis penjara Bona Lambok Pandapotan Parapat, mantan Direktur Utama PT Infomedia Nusantara, sebuah anak perusahaan PT Telkom. Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Harapan Bona Lambok Pandapotan Parapat untuk mendapatkan keringanan hukuman pupus di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Vonis mantan Direktur Utama PT Infomedia Nusantara itu justru diperberat dari 6 tahun menjadi 10 tahun.

Hal ini termaktub dalam salinan putusan Nomor: 31/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI yang diputuskan majelis hakim banding dengan ketua Muhamad Yusuf dan anggota Sri Andini, Haryono, Jeldi Ramadhan, dan Lafat Akbar.

PT Infomedia Nusantara merupakan anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). PT Infomedia Nusantara bergerak di bidang penyelenggaraan jasa informasi telekomunikasi dan jasa pelayanan informasi lainnya; jasa pengumpulan, pembuatan, pengolahan, penyajian, dan pendistribusian data dan informasi; jasa konsultasi, pengadaan barang; jasa pelayanan informasi media digital; jasa pelayanan informasi konten; dan jasa pelayanan publik.

(Baca: PT DKI Perkuat Vonis Koruptor Proyek Kilang LPG Musi Banyuasin)

Dalam putusannya, majelis hakim banding berpendapat sama dengan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bona dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama PT Infomedia Nusantara dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsi secara bersama-sama dengan 13 orang lainnya, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tindak pidana korupsi yang melibatkan Bona terjadi pada pengadaan penyediaan layanan automation generator system (genset) untuk PT Dan Pratama Indonesia (DPI) Tahun Anggaran 2018. Akibatnya, negara cq PT Infomedia Nusantara cq PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) merugi Rp32,34 miliar.

Meskipun sependapat dengan pertimbangan putusan majelis hakim tingkat pertama, majelis hakim banding berpendapat vonis 6 tahun penjara terhadap Bona terlalu ringan dan harus diperberat. Tiga pertimbangan majelis hakim banding yaitu pertama, perbuatan Bona merugikan orang banyak yang dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat.

Kedua, Bona selaku Direktur Utama PT Infomedia Nusantara yang paling bertanggungjawab dalam pengadaan barang tersebut telah menyimpangi prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, dan trasparan dengan secara disengaja. Ketiga, perbuatan Bona tersebut termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus dihukum berat agar menimbulkan efek jera.

"Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pidana yang tersebut dalam amar putusan ini dapat memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa," bunyi pertimbangan putusan banding sebagaimana dikutip di Jakarta, Selasa (24/11/2020).

(Baca: Kasasi Ditolak MA, Gugatan Tomy Winata ke PT GWP Kandas Lagi)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1697 seconds (0.1#10.140)