Hukuman Eks Dirut Anak Perusahaan Telkom Diperberat Jadi 10 Tahun

Selasa, 24 November 2020 - 20:23 WIB
loading...
A A A
Selain menambah hukuman penjara, majelis hakim banding dalam amar putusannya juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan serta memerintahkan Bona tetap berada ditahanan.

Pengadaan layanan genset untuk PT Dan Pratama Indonesia (DPI) Tahun Anggaran 2018 bermula saat PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) dan PT DPI menandatangani kontrak dengan nilai Rp43.028.370.000. PT Telkom menunjuk PT Infomedia Nusantara untuk pengadaan tersebut dengan nilai kontrak layanan sebesar Rp33,125 miliar.

Belakangan, PT Infomedia Nusantara malah menggandeng dan memenangkan PT Nafaza Insan Creas untuk pengadaan itu dengan nilai sebesar Rp32,34 miliar. PT Infomedia Nusantara melakukan transfer pembayaran ke Nafaza Insan Creas dengan total Rp32,34 miliar dalam dua termin kurun Januari hingga April 2020.

(Baca: SK Tol Pekanbaru-Padang Digugat, Gubernur Sumbar Tumbang di MA)

Pembayaran dengan total Rp32,34 miliar tersebut tidak disertai dengan adanya serah terima barang genset sebagaimana yang telah ditentukan dan hingga pengadaan genset tersebut berakhir pelaksanaannya tidak didasarkan pada Surat Perjanjian Kerjasama (SPK). Angka Rp32,34 miliar inilah yang menjadi nilai kerugian negara cq PT Infomedia Nusantara cq PT Telkom, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Perbuatan korupsi yang dilakukan Bona dkk telah memperkaya dua orang. Keduanya yakni Gunawan Wibisana selaku Direktur Utama PT Dan Pratama Indonesia (DPI) sebesar Rp24,197 miliar dan Mira Sartika selaku Direktur PT Nafaza Insan Creas sejumlah Rp8,143 miliar.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)