UU Cipta Kerja Digugat, MK Mulai Sidangkan Uji Materi Serikat Buruh

Selasa, 24 November 2020 - 19:47 WIB
loading...
A A A
(Baca: KSPSI dan KSPI Resmi Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK)

Berikutnya, Pasal 81 angka 21 dan angka 22 ihwal rentang waktu kerja, Pasal 81 angka 23 tentang cuti, Pasal 81 angka 24, angka 25, angka 26, angka 27, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32, angka 33, angka 35, dan angka 36 terkait upah minimum, dan Pasal 81 angka 37,l dan angka 38 tentang pemutusan hubungan kerja.

Selanjutnya, Pasal 81 angka 44, angka 45, angka 46, angka 50, angka 51, angka 52, angka 53, angka 54, angka 55, angka 56, angka 58, dan angka 61 tentang uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja, Pasal 81 angka 62, angka 63, dan angka 65, dan angka 66 sehubungan dengan penghapusan sanksi pidana, dan Pasal 82 angka 1 dan angka 2 serta 83 angka 1 dan angka 2 tentang jaminan sosial.

Para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo. Pemohon juga meminta MK menyatakan para pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Lima hal lain dalam petitum yaitu, pertama, meminta MK menyatakan tanda baca titik, koma, dan kata atau setelah frasa lembaga pelatihan kerja swasta dalam Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang termuat dalam Pasal 81 angka 1 UU Ciptaker yang mengubah Ketentuan Pasal 13 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Sehingga Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b berbunyi lembaga pelatihan kerja swasta," tegas Asrun di hadapan para hakim konstitusi.

(Baca: Uji Materi ke MK Lebih Tepat Jika Tak Sepakat UU Ciptaker)

Kedua, menyatakan Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c yang termuat dalam Pasal 81 angka 1 UU Ciptaker yang mengubah Ketentuan Pasal 13 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ketiga, menyatakan frasa dan lembaga pelatihan kerja perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam Ketentuan Pasal 13 ayat (4) yang termuat dalam Pasal 81 angka 1 UU Ciptaker yang mengubah Ketentuan Pasal 13 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
MengEmaskan Indonesia,...
MengEmaskan Indonesia, Wamenaker Jadi Saksi Keunggulan Manajerial Pegadaian
Hapus Pajak JHT, Presiden...
Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Rekomendasi
SPKS Dorong Riset BPDP...
SPKS Dorong Riset BPDP Hasilkan Teknologi Murah untuk Petani Sawit
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved