Permudah Izin PSBB Daerah Dinilai Efektif Putus Mata Rantai Corona

Senin, 13 April 2020 - 08:29 WIB
loading...
Permudah Izin PSBB Daerah Dinilai Efektif Putus Mata Rantai Corona
Permudah Izin PSBB Daerah Dinilai Efektif Putus Mata Rantai Corona
A A A
JAKARTA - Direktur Indonesia Public Institut (IPI), Karyono Wibowo menyatakan, jika melihat penyebaran virus Corona di Indonesia yang terus meningkat, maka kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah perlu segera diberlakukan.

Menurut dia, tren peningkatan kasus positif Corona melesat setiap hari hingga menembus 3842 kasus. Pasien meninggal 327 dan pasien sembuh 286 orang per 11 April 2020. Oleh karenanya Menteri Kesehatan (Menkes) yang memiliki kewenangan menetapkan PSBB suatu daerah perlu mempermudah pengajuan.

"Tapi tentu saja pengajuan tersebut harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Karyono saat dihubungi SINDOnews, Senin (13/4/2020).

Karyono menilai, kemudahan PSBB suatu daerah diperlukan untuk mencegah mata rantai penyebaran virus dan penanganan pasien yang positif terinfeksi virus corona. Dengan ditetapkannya PSBB, maka pemerintah daerah memiliki kesiapan dalam menangani dampak sosial ekonomi yang timbul akibat pandemi ini.

"Lagi pula Presiden Jokowi sudah menerbitkan KEPPRES NO.11/2020 dan PP No.22/2020. Jokowi juga sudah mempersilahkan kepala daerah yang memenuhi syarat untuk menerapkan PSBB," ujar dia.

Di sisi lain, lanjut Karyono, dengan diberlakukannya PSBB, maka pemerintah daerah juga memiliki kekuatan hukum dalam menangani covid-19 termasuk jika akan meminta aparat untuk menertibkan masyarakat yang tidak mematuhi aturan.

Namun, kata dia, pengajuan PSBB harus benar-benar berdasarkan kondisi objektif. "Pemerintah daerah tidak boleh hanya sekadar memanfaatkan anggaran dari pemerintah pusat. Semuanya harus dilandasi oleh kepentingan untuk penanganan wabah virus Corona," tandasnya.
(faj)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1465 seconds (0.1#10.140)