Polri Sempat Melacak Pelarian Djoko Tjandra hingga Taiwan dan Korsel
Senin, 23 November 2020 - 17:12 WIB
loading...
A
A
A
Setyo memastikan status red notice Djoko Tjandra masih aktif selama dia menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Status itu keluar atas permintaan Kejaksaan Agung pada 2009.
"Saya melakukan surat menyurat dengan merujuk nomor kontrol red notice saudara Djoko Tjandra dan itu selalu kami tembuskan ke Lyon, Prancis dan tidak pernah ada penolakan yang berarti. Menurut saya (red notice Djoko Tjandra) masih berlaku," ungkapnya.
(Baca: Tommy Sumardi Temui Irjen Napoleon Bawa Paper Bag, Pulang Ditinggal)
Dia mengungkapkan aktifnya status red notice Djoko Tjandra karena adendum pada 20 Februari 2014 bahwa kasusnya merupakan kasus tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana umum.
Surat untuk dibuat agar negara-negara yang masuk dalam Interpol akan memberikan atensi kepada buronan yang terjerat tindak pidana korupsi. "Setahu saya dari Interpol akan lebih atensi kalau itu kasus korupsi. Kalau penggelapan tindak pidana biasa. Itu akan diatensi oleh interpol pusat ketika kasus korupsi," ucapnya.
"Saya melakukan surat menyurat dengan merujuk nomor kontrol red notice saudara Djoko Tjandra dan itu selalu kami tembuskan ke Lyon, Prancis dan tidak pernah ada penolakan yang berarti. Menurut saya (red notice Djoko Tjandra) masih berlaku," ungkapnya.
(Baca: Tommy Sumardi Temui Irjen Napoleon Bawa Paper Bag, Pulang Ditinggal)
Dia mengungkapkan aktifnya status red notice Djoko Tjandra karena adendum pada 20 Februari 2014 bahwa kasusnya merupakan kasus tindak pidana korupsi, bukan tindak pidana umum.
Surat untuk dibuat agar negara-negara yang masuk dalam Interpol akan memberikan atensi kepada buronan yang terjerat tindak pidana korupsi. "Setahu saya dari Interpol akan lebih atensi kalau itu kasus korupsi. Kalau penggelapan tindak pidana biasa. Itu akan diatensi oleh interpol pusat ketika kasus korupsi," ucapnya.
(muh)
Lihat Juga :