Kemenag Tegaskan Haji 2021 Dibatasi Usia 50 Tahun Tidak Benar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) angkat bicara soal pembatasan usia bagi jamaah haji Indonesia yang akan berangkat pada tahun 2021. Dimana belakangan beredar kabar usia di atas 50 tahun tidak bisa mengikuti ibadah haji ke Arab Saudi.
Hal itu disinggung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Oman Fathurahman dalam Rapat Kerja Menag dengan Komisi VIII DPR yang membahas tentang Laporan keuangan Haji Tahun 1441 Hijriah dan Pembicaraan Persiapan Penyambutan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah. (Baca juga: Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021, Menag: Pemerintah Indonesia Belum Mendapatkan Kuota)
"Barangkali penting karena di masyarakat beredar ada untuk haji juga akan dibatasi usia 50 tahun, ini sama sekali tidak benar. Karena belum ada informasi sama sekali dari otoritas di Saudi," ujar Oman dalam rapat tersebut, Senin (23/11/2020).
Oman menceritakan tanggal 9 November kemarin pada saat melakukan pengawasan pelaksanaan umrah. Di sana, pihaknya bertemu otoritas Saudi Arabia.
Ada dua hal yang pihaknya tanyakan terkait pelaksanaan haji. Pertama, dekrit raja itu bahwa untuk umrah dibatasi usia 18-50 tahun. "Kami untuk memitigasi tahun 2021, kami tanyakan apakah ada proyeksi kemungkinan pembatasan ini berlaku juga untuk haji," jelasnya.
Kedua, pihaknya juga bertanya terkait kuota. Mengingat, seharusnya akhir November atau awal Desember itu sudah terselenggaranya MoU antar dua negara tersebut. Sesuai arahan Menag, kata dia, hal ini penting dalam rangka upaya mitigatif supaya semuanya bisa terencana. (Baca juga:Rencana Ibadah Haji 2021, Ini Hasil Pertemuan Kemenag dan Otoritas Saudi)
"Jawabannya satu saja dari otoritas, semuanya terlalu dini, gitu katanya, sambil geleng-geleng kepala. Jadi itu saja yang bisa kami tambahkan, belum ada informasi terkait itu," pungkasnya.
Hal itu disinggung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Oman Fathurahman dalam Rapat Kerja Menag dengan Komisi VIII DPR yang membahas tentang Laporan keuangan Haji Tahun 1441 Hijriah dan Pembicaraan Persiapan Penyambutan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah. (Baca juga: Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021, Menag: Pemerintah Indonesia Belum Mendapatkan Kuota)
"Barangkali penting karena di masyarakat beredar ada untuk haji juga akan dibatasi usia 50 tahun, ini sama sekali tidak benar. Karena belum ada informasi sama sekali dari otoritas di Saudi," ujar Oman dalam rapat tersebut, Senin (23/11/2020).
Oman menceritakan tanggal 9 November kemarin pada saat melakukan pengawasan pelaksanaan umrah. Di sana, pihaknya bertemu otoritas Saudi Arabia.
Ada dua hal yang pihaknya tanyakan terkait pelaksanaan haji. Pertama, dekrit raja itu bahwa untuk umrah dibatasi usia 18-50 tahun. "Kami untuk memitigasi tahun 2021, kami tanyakan apakah ada proyeksi kemungkinan pembatasan ini berlaku juga untuk haji," jelasnya.
Kedua, pihaknya juga bertanya terkait kuota. Mengingat, seharusnya akhir November atau awal Desember itu sudah terselenggaranya MoU antar dua negara tersebut. Sesuai arahan Menag, kata dia, hal ini penting dalam rangka upaya mitigatif supaya semuanya bisa terencana. (Baca juga:Rencana Ibadah Haji 2021, Ini Hasil Pertemuan Kemenag dan Otoritas Saudi)
"Jawabannya satu saja dari otoritas, semuanya terlalu dini, gitu katanya, sambil geleng-geleng kepala. Jadi itu saja yang bisa kami tambahkan, belum ada informasi terkait itu," pungkasnya.
(kri)