Itu bisa dilihat dari lembaga-lembaga negara yang tidak memiliki tupoksi yang jelas dan terukur. Ada tumpang tumpang tindih tupoksi dan tanggung jawab lintas sektor. "TNI memerintahkan penurunan baliho, bahkan meminta ormas dibubarkan, jelas tidak tepat. Tapi yang berwenang melakukan itu juga tidak bersikap," kata Ray kepada SINDOnews, Senin (23/11/2020).
(Baca: Rocky Gerung: TNI Bisa Bantu Turunkan Baliho kalau Satpol PP Nggak Bisa Manjat)
Dalam pencopotan baliho besar bergambar Habib Rizieq) misalnya, Ray mempertanyakan peran pemprov DKI Jakarta dan polisi. Apakah pemprov DKI Jakarta sudah memberi izin? Apakah baliho dan spanduk tersebut bayar pajak? Apakah pemprov sudah melakukan penertiban? Sementara polisi sendiri apa juga telah melakukan tugas penegakan hukum dan penertiban?
Baca Juga:
(Baca juga : Dua Cara Mengukur Kekuatan Pengaruh Habib Rizieq di Dunia Politik )
Menurut Ray, TNI telah memasuki wilayah lain di luar tugasnya, yaitu ranah penegakan hukum dan ketertiban yang sejatinya adalah tugas konstitusional polisi. Tetapi pertanyaannya, ke mana polisi?
”Polisi seperti sibuk dengan diri mereka sendiri. Mengerjakan yang tidak perlu, tapi akhirnya lupa pada yang lainnya. Aktif memproses pidana para aktivis yang mengakibatkan mereka seperti melewatkan peristiwa hukum lain. Semua kesemrawutan ini, tentu berpusat pada tanggungjawab presiden," tambahnya.
(Baca juga : 4.000 Bus Kembali Beroperasi, Transjakarta: Itu Baru 80 Persen )