Gaduh Pembubaran Ormas, FPI Bisa Bernasib Sama Seperti HTI
Senin, 23 November 2020 - 07:45 WIB
loading...
A
A
A
Sebaliknya, ia menjelaskan setelah diberlakukannya Perppu Ormas tahun 2017 maka UU nomor 17 tahun 2013 yang menjadi pedoman pembubaran ormas kemudian tidak berlaku. Menurutnya, melalui perubahan ini maka waktu itu, Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi subyek pembubaran tanpa harus melalui proses peradilan terlebih dahulu.
Ismail menjelaskan dengan berlakunya Perppu ini maka tak menutup kemungkinan FPI juga akan bernasib sama dengan HTI. "Tetapi tentu saja yang bubarkan bukan TNI, ya," kata pria yang juga Direktur Eksekutif Setara Institute ini.
Lebih lanjut pakar hukum tata negara ini menambahkan bahwa yang harus menjadi konsen semua pihak termasuk dirinya adalah bukan pada pembubaran ormasnya. Karena pembubaran ormas apapun alasannya tidak akan menyelesaikan persoalan. (Baca juga: Kepulangan Habib Rizieq Ciptakan Gejolak, Presiden Jokowi Perlu Tenangkan Publik)
"Yang paling penting buat saya adalah institusi penegak hukum bisa menelisik pelanggaran-pelanggaran pidana yang dilakukan oleh organisasi massa tersebut atau oleh pentolan-pentolan, pimpinan-pimpinan organisasi tersebut lalu yang diadili adalah tindak pidananya," pungkas dia.
Ismail menjelaskan dengan berlakunya Perppu ini maka tak menutup kemungkinan FPI juga akan bernasib sama dengan HTI. "Tetapi tentu saja yang bubarkan bukan TNI, ya," kata pria yang juga Direktur Eksekutif Setara Institute ini.
Lebih lanjut pakar hukum tata negara ini menambahkan bahwa yang harus menjadi konsen semua pihak termasuk dirinya adalah bukan pada pembubaran ormasnya. Karena pembubaran ormas apapun alasannya tidak akan menyelesaikan persoalan. (Baca juga: Kepulangan Habib Rizieq Ciptakan Gejolak, Presiden Jokowi Perlu Tenangkan Publik)
"Yang paling penting buat saya adalah institusi penegak hukum bisa menelisik pelanggaran-pelanggaran pidana yang dilakukan oleh organisasi massa tersebut atau oleh pentolan-pentolan, pimpinan-pimpinan organisasi tersebut lalu yang diadili adalah tindak pidananya," pungkas dia.
(kri)
Lihat Juga :