Netralitas TNI-Polri Harga Mati
Senin, 23 November 2020 - 07:33 WIB
loading...
A
A
A
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, telegram tersebut merupakan penekanan kembali tindak lanjut perintah Kapolri kepada seluruh anggota Polri menjelang pencoblosan tanggal 9 Desember 2020.
Telegram ini juga mempertegas kembali aturan baku yang tidak boleh dilakukan seluruh anggota Polri tak pandang jabatan maupun pangkat pada kontestasi pilkada. “Divisi Propam me-monitoring dengan melakukan pengawasan yang ketat, berjenjang, terkait perilaku anggota Polri,” kata Argo. (Baca juga: Ini Deretan kasus Siber Menonjol yang Diungkap Bareskrim Polri)
Terpisah, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bertugas secara cermat dan profesional dalam melakukan proses penegakan hukum ketika memasuki tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 di 270 kabupaten/kota.
Menurut dia, hal itu dilakukan untuk membuktikan bahwa polisi bersikap netral dalam proses demokrasi di Indonesia. Sehingga menghilangkan persepsi bahwa aparat penegak hukum menjadi "alat politik" bagi segelintir kelompok yang memiliki kepentingan. "Netralitas Polri adalah harga mati. Para penyidik pahami betul langkah penegakan hukum akan menjadi sorotan publik. Laksanakan secara cermat dan profesional," kata Listyo.
Kemudian, terdapat instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah menerbitkan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 tentang mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pilkada. Diantaranya adalah penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2020. (Lihat videonya: Ratusan Pengunjuk Rasa Bakar Gedung Kongres Guatemala)
Selain itu, mantan Kapolda Banten itu juga menyoroti soal pelaksanaan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 saat berlangsungnya Pilkada serentak. Pasalnya, penyidik juga harus bijaksana dalam melakukan proses hukum kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan itu. "Terhadap pelanggar protokol kesehatan agar penyidik cermat dan teliti menentukan jenis pelanggaran administrasi, pidana pemilihan, pidana umum," ungkapnya. (Sucipto/M Yamin)
Telegram ini juga mempertegas kembali aturan baku yang tidak boleh dilakukan seluruh anggota Polri tak pandang jabatan maupun pangkat pada kontestasi pilkada. “Divisi Propam me-monitoring dengan melakukan pengawasan yang ketat, berjenjang, terkait perilaku anggota Polri,” kata Argo. (Baca juga: Ini Deretan kasus Siber Menonjol yang Diungkap Bareskrim Polri)
Terpisah, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bertugas secara cermat dan profesional dalam melakukan proses penegakan hukum ketika memasuki tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 di 270 kabupaten/kota.
Menurut dia, hal itu dilakukan untuk membuktikan bahwa polisi bersikap netral dalam proses demokrasi di Indonesia. Sehingga menghilangkan persepsi bahwa aparat penegak hukum menjadi "alat politik" bagi segelintir kelompok yang memiliki kepentingan. "Netralitas Polri adalah harga mati. Para penyidik pahami betul langkah penegakan hukum akan menjadi sorotan publik. Laksanakan secara cermat dan profesional," kata Listyo.
Kemudian, terdapat instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah menerbitkan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 tentang mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pilkada. Diantaranya adalah penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2020. (Lihat videonya: Ratusan Pengunjuk Rasa Bakar Gedung Kongres Guatemala)
Selain itu, mantan Kapolda Banten itu juga menyoroti soal pelaksanaan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 saat berlangsungnya Pilkada serentak. Pasalnya, penyidik juga harus bijaksana dalam melakukan proses hukum kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan itu. "Terhadap pelanggar protokol kesehatan agar penyidik cermat dan teliti menentukan jenis pelanggaran administrasi, pidana pemilihan, pidana umum," ungkapnya. (Sucipto/M Yamin)
(ysw)
Lihat Juga :