Netralitas TNI-Polri Harga Mati
Senin, 23 November 2020 - 07:33 WIB
loading...
A
A
A
“Tidak ada tawar-menawar urusan netralitas ini. Bhayangkara punya hak suara, tapi biarkan suaranya nanti di kotak suara saja. Netralitas Polri itu sudah jelas harus netral dan itu harga mati,” ujar Idham.
Jenderal bintang empat itu juga memerintahkan kepada 34 kapolda untuk mengawasi anak buahnya agar selalu bersikap netral selama Pilkada 2020. Pesta demokrasi itu akan memilih langsung 270 kepala daerah, terdiri atas 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Jika ada anggota yang tertangkap atau terbukti berpolitik, maka akan dihukum, baik secara disiplin maupun kode etik. “Tidak ada operasi senyap, operasi khusus. Menjalankan saja perintah apa yang harus kami koordinasikan dengan Bawaslu, KPU, TNI,” ucap mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Telegram terbaru yang dikeluarkan Kapolri tertanggal 20 November 2020 tentang Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Ada beberapa poin arahan yang tertuang terkait netralitas anggota Polri. Pertama anggota Polri dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon kepala daerah.
Aparat dilarang memberikan/meminta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apa pun. Lalu, dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilu.
Selain itu, aparat juga dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik kecuali PAM yang berdasarkan surat perintah tugas. Dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, baik melalui media massa, media online, maupun media sosial. (Baca juga: Minat Wisata Petualangan dan Alam Terbuka Meningkat)
Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala daerah, massa, dan simpatisannya. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jempol maupun dua jari membentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.
Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apa pun kepada pasangan calon kepala daerah, dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses pasangan calon kepala daerah dan dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik parpol.
Jenderal bintang empat itu juga memerintahkan kepada 34 kapolda untuk mengawasi anak buahnya agar selalu bersikap netral selama Pilkada 2020. Pesta demokrasi itu akan memilih langsung 270 kepala daerah, terdiri atas 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Jika ada anggota yang tertangkap atau terbukti berpolitik, maka akan dihukum, baik secara disiplin maupun kode etik. “Tidak ada operasi senyap, operasi khusus. Menjalankan saja perintah apa yang harus kami koordinasikan dengan Bawaslu, KPU, TNI,” ucap mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Telegram terbaru yang dikeluarkan Kapolri tertanggal 20 November 2020 tentang Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Ada beberapa poin arahan yang tertuang terkait netralitas anggota Polri. Pertama anggota Polri dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon kepala daerah.
Aparat dilarang memberikan/meminta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apa pun. Lalu, dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilu.
Selain itu, aparat juga dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik kecuali PAM yang berdasarkan surat perintah tugas. Dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, baik melalui media massa, media online, maupun media sosial. (Baca juga: Minat Wisata Petualangan dan Alam Terbuka Meningkat)
Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala daerah, massa, dan simpatisannya. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jempol maupun dua jari membentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.
Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apa pun kepada pasangan calon kepala daerah, dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses pasangan calon kepala daerah dan dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik parpol.
Lihat Juga :