Netralitas TNI-Polri Harga Mati
loading...
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis memastikan netralitas TNI-Polri harga mati. Tugas aparat hanya menjaga, melayani, dan mengamankan jalannya pilkada . Termasuk penegakan disiplin protokol kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Penegasan ini disampaikan menjelang pencoblosan pilkada serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020. “Jajaran TNI hanya membantu pemda, KPU, dan Bawaslu daerah dalam pelaksanaan tahapan pilkada sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 untuk menekan penularan Covid-19 dan memastikan netralitas TNI dalam Pilkada Serentak 2020,” ucap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu. (Baca: Ini Perbedaan Muslim dan Mukmin, Kamu Pilih Mana?)
Panglima juga meminta jajaran TNI melakukan koordinasi pembentukan Posko Gabungan Terpadu sebagai wadah koordinasi seluruh pemangku kepentingan dalam pengamanan pelaksanaan tahapan pilkada serentak. Ini juga termasuk penegakan disiplin protokol kesehatan dalam penanganan pandemi. “Saya perintahkan agar optimalkan tugas yang diamanatkan dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Bangun koordinasi yang baik dengan Polri, pemda, dan instansi terkait,” kata Hadi.
Jenderal bintang empat itu mengingatkan agar prajurit TNI bersama keluarga disiplin menerapkan protokol kesehatan sebab disiplin prajurit dan keluarga akan mencegah dan menekan terjadi kluster keluarga dan perkantoran di lingkungan TNI.
“Bangun sinergitas dengan jajaran Polri dan instansi terkait dalam pelaksanaan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Intensifkan pendekatan berbasis kearifan lokal untuk memenangkan hati dan pikiran rakyat sebagai modal utama mencapai keberhasilan operasi,” paparnya.
Lebih jauh Panglima mengharapkan segenap prajurit TNI untuk terus membangun kewaspadaan melalui deteksi dini dan cegah dini terhadap kecenderungan kerawanan yang mungkin terjadi. Menurut dia, selama pelaksanaan tugas kurun waktu 2019, TNI telah berhasil mengatasi berbagai tantangan dengan baik. Untuk itu, TNI tidak boleh terlena, namun harus terus-menerus meningkatkan kemampuan dan kesiapan dalam melaksanakan tugas pokok.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk tidak berpolitik selama masa Pilkada 2020. Idham mengatakan, tugas Polri hanya menjaga, melayani, dan mengamankan jalannya pilkada. Untuk memastikan netralitas Polri, Kapolri sudah beberapa kali mengeluarkan telegram agar pesan tersebut dapat tersampaikan dengan baik ke seluruh jajaran Polri. (Baca juga: Akibat Pandemi Covid-19, Darurat Pendidikan Makin Parah)
“Tidak ada tawar-menawar urusan netralitas ini. Bhayangkara punya hak suara, tapi biarkan suaranya nanti di kotak suara saja. Netralitas Polri itu sudah jelas harus netral dan itu harga mati,” ujar Idham.
Jenderal bintang empat itu juga memerintahkan kepada 34 kapolda untuk mengawasi anak buahnya agar selalu bersikap netral selama Pilkada 2020. Pesta demokrasi itu akan memilih langsung 270 kepala daerah, terdiri atas 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Jika ada anggota yang tertangkap atau terbukti berpolitik, maka akan dihukum, baik secara disiplin maupun kode etik. “Tidak ada operasi senyap, operasi khusus. Menjalankan saja perintah apa yang harus kami koordinasikan dengan Bawaslu, KPU, TNI,” ucap mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Telegram terbaru yang dikeluarkan Kapolri tertanggal 20 November 2020 tentang Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Ada beberapa poin arahan yang tertuang terkait netralitas anggota Polri. Pertama anggota Polri dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon kepala daerah.
Aparat dilarang memberikan/meminta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apa pun. Lalu, dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilu.
Selain itu, aparat juga dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik kecuali PAM yang berdasarkan surat perintah tugas. Dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, baik melalui media massa, media online, maupun media sosial. (Baca juga: Minat Wisata Petualangan dan Alam Terbuka Meningkat)
Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala daerah, massa, dan simpatisannya. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jempol maupun dua jari membentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.
Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apa pun kepada pasangan calon kepala daerah, dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses pasangan calon kepala daerah dan dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik parpol.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, telegram tersebut merupakan penekanan kembali tindak lanjut perintah Kapolri kepada seluruh anggota Polri menjelang pencoblosan tanggal 9 Desember 2020.
Telegram ini juga mempertegas kembali aturan baku yang tidak boleh dilakukan seluruh anggota Polri tak pandang jabatan maupun pangkat pada kontestasi pilkada. “Divisi Propam me-monitoring dengan melakukan pengawasan yang ketat, berjenjang, terkait perilaku anggota Polri,” kata Argo. (Baca juga: Ini Deretan kasus Siber Menonjol yang Diungkap Bareskrim Polri)
Terpisah, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bertugas secara cermat dan profesional dalam melakukan proses penegakan hukum ketika memasuki tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 di 270 kabupaten/kota.
Menurut dia, hal itu dilakukan untuk membuktikan bahwa polisi bersikap netral dalam proses demokrasi di Indonesia. Sehingga menghilangkan persepsi bahwa aparat penegak hukum menjadi "alat politik" bagi segelintir kelompok yang memiliki kepentingan. "Netralitas Polri adalah harga mati. Para penyidik pahami betul langkah penegakan hukum akan menjadi sorotan publik. Laksanakan secara cermat dan profesional," kata Listyo.
Kemudian, terdapat instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah menerbitkan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 tentang mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pilkada. Diantaranya adalah penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2020. (Lihat videonya: Ratusan Pengunjuk Rasa Bakar Gedung Kongres Guatemala)
Selain itu, mantan Kapolda Banten itu juga menyoroti soal pelaksanaan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 saat berlangsungnya Pilkada serentak. Pasalnya, penyidik juga harus bijaksana dalam melakukan proses hukum kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan itu. "Terhadap pelanggar protokol kesehatan agar penyidik cermat dan teliti menentukan jenis pelanggaran administrasi, pidana pemilihan, pidana umum," ungkapnya. (Sucipto/M Yamin)
Penegasan ini disampaikan menjelang pencoblosan pilkada serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020. “Jajaran TNI hanya membantu pemda, KPU, dan Bawaslu daerah dalam pelaksanaan tahapan pilkada sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 untuk menekan penularan Covid-19 dan memastikan netralitas TNI dalam Pilkada Serentak 2020,” ucap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu. (Baca: Ini Perbedaan Muslim dan Mukmin, Kamu Pilih Mana?)
Panglima juga meminta jajaran TNI melakukan koordinasi pembentukan Posko Gabungan Terpadu sebagai wadah koordinasi seluruh pemangku kepentingan dalam pengamanan pelaksanaan tahapan pilkada serentak. Ini juga termasuk penegakan disiplin protokol kesehatan dalam penanganan pandemi. “Saya perintahkan agar optimalkan tugas yang diamanatkan dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Bangun koordinasi yang baik dengan Polri, pemda, dan instansi terkait,” kata Hadi.
Jenderal bintang empat itu mengingatkan agar prajurit TNI bersama keluarga disiplin menerapkan protokol kesehatan sebab disiplin prajurit dan keluarga akan mencegah dan menekan terjadi kluster keluarga dan perkantoran di lingkungan TNI.
“Bangun sinergitas dengan jajaran Polri dan instansi terkait dalam pelaksanaan Operasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan. Intensifkan pendekatan berbasis kearifan lokal untuk memenangkan hati dan pikiran rakyat sebagai modal utama mencapai keberhasilan operasi,” paparnya.
Lebih jauh Panglima mengharapkan segenap prajurit TNI untuk terus membangun kewaspadaan melalui deteksi dini dan cegah dini terhadap kecenderungan kerawanan yang mungkin terjadi. Menurut dia, selama pelaksanaan tugas kurun waktu 2019, TNI telah berhasil mengatasi berbagai tantangan dengan baik. Untuk itu, TNI tidak boleh terlena, namun harus terus-menerus meningkatkan kemampuan dan kesiapan dalam melaksanakan tugas pokok.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk tidak berpolitik selama masa Pilkada 2020. Idham mengatakan, tugas Polri hanya menjaga, melayani, dan mengamankan jalannya pilkada. Untuk memastikan netralitas Polri, Kapolri sudah beberapa kali mengeluarkan telegram agar pesan tersebut dapat tersampaikan dengan baik ke seluruh jajaran Polri. (Baca juga: Akibat Pandemi Covid-19, Darurat Pendidikan Makin Parah)
“Tidak ada tawar-menawar urusan netralitas ini. Bhayangkara punya hak suara, tapi biarkan suaranya nanti di kotak suara saja. Netralitas Polri itu sudah jelas harus netral dan itu harga mati,” ujar Idham.
Jenderal bintang empat itu juga memerintahkan kepada 34 kapolda untuk mengawasi anak buahnya agar selalu bersikap netral selama Pilkada 2020. Pesta demokrasi itu akan memilih langsung 270 kepala daerah, terdiri atas 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Jika ada anggota yang tertangkap atau terbukti berpolitik, maka akan dihukum, baik secara disiplin maupun kode etik. “Tidak ada operasi senyap, operasi khusus. Menjalankan saja perintah apa yang harus kami koordinasikan dengan Bawaslu, KPU, TNI,” ucap mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Telegram terbaru yang dikeluarkan Kapolri tertanggal 20 November 2020 tentang Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Ada beberapa poin arahan yang tertuang terkait netralitas anggota Polri. Pertama anggota Polri dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon kepala daerah.
Aparat dilarang memberikan/meminta/mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apa pun. Lalu, dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilu.
Selain itu, aparat juga dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik kecuali PAM yang berdasarkan surat perintah tugas. Dilarang mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, baik melalui media massa, media online, maupun media sosial. (Baca juga: Minat Wisata Petualangan dan Alam Terbuka Meningkat)
Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala daerah, massa, dan simpatisannya. Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jempol maupun dua jari membentuk huruf V yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.
Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apa pun kepada pasangan calon kepala daerah, dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses pasangan calon kepala daerah dan dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan kepentingan politik parpol.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, telegram tersebut merupakan penekanan kembali tindak lanjut perintah Kapolri kepada seluruh anggota Polri menjelang pencoblosan tanggal 9 Desember 2020.
Telegram ini juga mempertegas kembali aturan baku yang tidak boleh dilakukan seluruh anggota Polri tak pandang jabatan maupun pangkat pada kontestasi pilkada. “Divisi Propam me-monitoring dengan melakukan pengawasan yang ketat, berjenjang, terkait perilaku anggota Polri,” kata Argo. (Baca juga: Ini Deretan kasus Siber Menonjol yang Diungkap Bareskrim Polri)
Terpisah, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bertugas secara cermat dan profesional dalam melakukan proses penegakan hukum ketika memasuki tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 di 270 kabupaten/kota.
Menurut dia, hal itu dilakukan untuk membuktikan bahwa polisi bersikap netral dalam proses demokrasi di Indonesia. Sehingga menghilangkan persepsi bahwa aparat penegak hukum menjadi "alat politik" bagi segelintir kelompok yang memiliki kepentingan. "Netralitas Polri adalah harga mati. Para penyidik pahami betul langkah penegakan hukum akan menjadi sorotan publik. Laksanakan secara cermat dan profesional," kata Listyo.
Kemudian, terdapat instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis yang telah menerbitkan Surat Telegram Rahasia bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 per tanggal 31 Agustus 2020 tentang mewujudkan profesionalisme dan menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pilkada. Diantaranya adalah penundaan proses hukum kepada calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada 2020. (Lihat videonya: Ratusan Pengunjuk Rasa Bakar Gedung Kongres Guatemala)
Selain itu, mantan Kapolda Banten itu juga menyoroti soal pelaksanaan protokol kesehatan terkait penanganan Covid-19 saat berlangsungnya Pilkada serentak. Pasalnya, penyidik juga harus bijaksana dalam melakukan proses hukum kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan itu. "Terhadap pelanggar protokol kesehatan agar penyidik cermat dan teliti menentukan jenis pelanggaran administrasi, pidana pemilihan, pidana umum," ungkapnya. (Sucipto/M Yamin)
(ysw)