Eks Ketua MK: Mendagri Tak Bisa Berhentikan Kepala Daerah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak bisa memberhentikan kepala daerah . Hal tersebut diungkapkan Hamdan Zoelva dalam akun Twitternya, @hamdanzoelva, Kamis 19 November 2020.
"Pemberhentian harus melalui proses panjang di DPRD dan diputuskan oleh Mahkamah Agung," kata Hamdan Zoelva. ( )
Hamdan mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), seorang kepala daerah dapat diberhentikan dengan alasan tertentu yang diawali oleh Pansus angket atau hak interpelasi DPRD. Kemudian disetujui paripurna DPRD dan dimohonkan ke Mahkamah Agung (MA).
"Mahkamah Agung lah yang memutuskan pemberhentian kepala daerah," kata Hamdan. ( )
Belum lama ini, Tito Karnavian menerbitkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Salah satu poin dalam instruksi Mendagri itu adalah sanksi pencopotan kepala daerah bagi yang lalai menegakkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
"Pemberhentian harus melalui proses panjang di DPRD dan diputuskan oleh Mahkamah Agung," kata Hamdan Zoelva. ( )
Hamdan mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), seorang kepala daerah dapat diberhentikan dengan alasan tertentu yang diawali oleh Pansus angket atau hak interpelasi DPRD. Kemudian disetujui paripurna DPRD dan dimohonkan ke Mahkamah Agung (MA).
"Mahkamah Agung lah yang memutuskan pemberhentian kepala daerah," kata Hamdan. ( )
Belum lama ini, Tito Karnavian menerbitkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Salah satu poin dalam instruksi Mendagri itu adalah sanksi pencopotan kepala daerah bagi yang lalai menegakkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
(mhd)