Mantan Jaksa KPK dan Lima Pejabat Lulus Calon Sekjen KY
loading...
A
A
A
Suparman menegaskan, bagi pelamar atau calon yang tidak hadir saat tahap seleksi tersebut maka dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti seleksi tahap selanjutnya. "Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Suparman.
(Baca: Pendaftaran Calon Sekjen KY Dibuka hingga 27 Oktober, Ini Persyaratannya)
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membenarkan Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK Sriyana sedang mengikuti seleksi terbuka calon Sekjen KY. Sebelum mengikuti seleksi, Sriyani telah meminta izin dari pimpinan LPSK dan telah diberikan. Lebih dari itu Edwin mengatakan, LPSK berharap siapapun yang nanti terpilih dari enam orang calon diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja KY.
"Semoga KY mendapat Sekjen yang terbaik dari hasil seleksi ini. Karena Sekjen itu bagaikan ibu rumah tangga mengurus anggaran, sumber daya manusia (SDM), dan organisasi," ujar Edwin saat dihubungi Jumat (20/11/2020) sore.
(Baca: Pendaftaran Calon Sekjen KY Dibuka hingga 27 Oktober, Ini Persyaratannya)
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membenarkan Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK Sriyana sedang mengikuti seleksi terbuka calon Sekjen KY. Sebelum mengikuti seleksi, Sriyani telah meminta izin dari pimpinan LPSK dan telah diberikan. Lebih dari itu Edwin mengatakan, LPSK berharap siapapun yang nanti terpilih dari enam orang calon diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja KY.
"Semoga KY mendapat Sekjen yang terbaik dari hasil seleksi ini. Karena Sekjen itu bagaikan ibu rumah tangga mengurus anggaran, sumber daya manusia (SDM), dan organisasi," ujar Edwin saat dihubungi Jumat (20/11/2020) sore.
(muh)