Walaupun Diizinkan, Banyak Sekolah Masih Takut Belajar Tatap Muka

Jum'at, 20 November 2020 - 16:40 WIB
loading...
Walaupun Diizinkan,...
Mendikbu Nadiem Makarim mengungkapkan masih banyak sekolah yang takut membuka aktivitas belajar tatap muka walaupun telah diperbolehkan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - anyak sekolah yang belum berani melaksanakan belajar tatap muka langsung meskipun sudah mendapatkan izin. Terlebih lagi, sekolah itu berada di zona hijau dan kuning. Hal itu diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim saat mengumumkan penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 yang disiarkan secara daring, Jumat (20/11/2020).

“Kami melihat situasi saat ini bahwa 13% dari sekolah melakukan pembelajaran tatap muka. Adapun 87% sekolah tetap melaksanakan belajar dari rumah (BDR). Data itu berdasarkan zona hijau dan kuning yang sudah diperbolehkan,” kata Nadiem.

(Baca: Sekolah Tatap Muka Boleh Dimulai Januari 2021, Ini Tiga Pihak yang Berkepentingan)

Di zona hijau, sekitar 75% sudah tatap muka dan sisanya belum berani menerapkan kegiatan tatap muka. Sementara di zona kuning, hanya 20% saja yang sudah tatap muka, sedangkan 80% lagi masih melalui jarak jauh.

“Di zona hijau dan kuning, dimana sudah diperbolehkan melakukan (belajar) tatap muka, masih saja banyak sekali sekolah-sekolah yang belum melakukan. Ini disebabkan beberapa faktor dan juga menunjukkan proses persiapan protokol sekolah tatap muka itu membutuhkan waktu dan membutuhkan disiplin yang tinggi,” jelasnya.

Namun, Nadiem menyayangkan masih ada beberapa sekolah di zona oranye dan merah yang menggelar belajar tatap muka meskipun tidak diperbolehkan. Di zona oranye sebenyak 12% sekolah yang tatap muka dan 8% sekolah di zona merah.

(Baca: Video Simulasi Jadi Bahan Evaluasi Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi)

Kendati demikian, mantan bos Gojek itu mengungkapkan setiap sekolah mulai diperbolehkan belajar tatap muka mulai Januari 2021 nanti. Hanya, izin itu harus melalui tiga pihak. Pertama, kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah, kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama. Selanjutnya adalah izin dari satuan pendidikan yaitu kepala sekolah. Ketiga adalah izin perwakilan orang tua yaitu komite sekolah.

“Jadi kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu dibuka, maka sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka. Tetapi kalau tiga pihak itu telah setuju, berarti sekolah itu boleh melaksanakan tatap muka,” tegasnya.

(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)